Perda Baru Dorong Pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat, Ini Pesan Anggota DPRD Jabar Haris Sanjaya

Haris Sanjaya
SOSIALISASI. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Haris Sanjaya MIPol sosialisasi Perda Desa Wisata di Ciampanaan Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya, Senin 13 Januari 2025. (Istunewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haris Sanjaya MIPol menggelar sosialisasi Perda Desa Wisata di Ciampanan Kecamatan Cineam, Senin 13 Januari 2025. Kegiatan ini akan terus dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Haris mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi telah menerbitkan Peraturan Daerah yang berfokus pada pengembangan Desa Wisata. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pemetaan dan pemberdayaan potensi Desa Wisata hingga penyediaan infrastruktur dan pengembangan sistem informasi. Berikut ini adalah rincian dari ruang lingkup pengaturan tersebut.

“Salah satu langkah awal yang diatur dalam peraturan ini adalah pemetaan potensi Desa Wisata. Gubernur bertanggung jawab melakukan identifikasi potensi, seperti wisata alam, wisata budaya, dan wisata berbasis hasil kreasi manusia. Proses pemetaan ini melibatkan perangkat daerah terkait, dengan tujuan menemukan potensi unik yang dimiliki setiap desa,” ungkapnya.

Baca Juga:Prediksi Liverpool vs Brentford di Liga Inggris: Ujian Pemimpin Klasemen di London BaratPrediksi Newcastle vs Bournemouth di Liga Inggris: Pertarungan Penting Menuju Zona Liga Champions

Setelah pemetaan selesai, dilakukan upaya pengembangan potensi Desa Wisata. Langkah-langkahnya meliputi pembinaan kepada pemerintah desa, kampung wisata, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu, fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata menjadi prioritas guna memperkuat daya tarik wisata lokal.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan Desa Wisata melalui pembinaan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan daya tarik wisata. Pembinaan tata kelola mencakup pengelolaan Desa Wisata secara terstruktur, pelestarian tradisi, serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia mencakup pelatihan, pendampingan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Desa Wisata juga sangat penting. Hal iru untuk membekali masyarakat setempat dengan keahlian dalam mengelola pariwisata secara profesional,” ujarnya.

Kata Haris, Gubernur juga bertanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang Desa Wisata. Fasilitas tersebut mencakup petunjuk arah, penerangan jalan umum, infrastruktur jalan, telekomunikasi, serta sarana transportasi. Penyediaan infrastruktur ini dilakukan melalui bantuan keuangan atau hibah yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Peraturan ini mengamanatkan pembangunan sistem informasi Desa Wisata yang memuat profil desa, atraksi wisata, fasilitas, produk unggulan, serta akses transportasi. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem informasi kepariwisataan tingkat provinsi dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempermudah promosi dan meningkatkan daya tarik Desa Wisata kepada wisatawan.

0 Komentar