Dugaan Korupsi di Ciamis Kembali Mencuat, Warga Jelat Protes Belum Terealisasinya Anggaran Desa

dugaan korupsi di Ciamis
Suasana di Kantor Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, di Jalan Raya Jelat, Senin, 20 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Ciamis, kali ini menyeret nama Pemerintahan Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg.

Isu dugaan korupsi di Ciamis ini menjadi perbincangan hangat setelah Forum Masyarakat Desa Jelat memasang sejumlah spanduk yang menuduh adanya dugaan korupsi terhadap APBDes tahun 2024 oleh Kepala Desa Jelat.

Dalam spanduk tersebut, disebutkan total dana sebesar Rp 527 juta yang diduga bermasalah.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Ciamis Didesak Tanggapi Dugaan Kekeliruan Keputusan KPU dalam Menetapkan Calon TerpilihPengisian Wakil Bupati Ciamis Berpotensi ke MK, Herdiat: Saya Rasa Saya Akan Dilantik Dulu Bersama Almarhum

Rinciannya meliputi Rabat Beton Jalan Pasirmunding RW 11 Dusun Ragapulu sebesar Rp 80 juta, Rabat Jalan Pangekekan Rp 40 juta, Rabat Jalan RW Rp 40 juta, KIP Jalan Awisadapur Rp 50 juta, TPT dan Gorong-gorong RW 10 Rp 50 juta, TPT RW 01/RW 02 Dusun Nanggewer Rp 50 juta, Rehabilitasi Jalan Pasir Panjang RW 05 Rp 50 juta, Saluran Bebera Jaya Rp 127 juta, serta revitalisasi BUMDes dan dugaan penggelapan aset BUMDes berupa tiga dump truck dari tahun 2020 hingga sekarang sebesar Rp 40 juta.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jelat, Iim Abdul Rohim, mengonfirmasi bahwa memang ada sejumlah program desa tahun 2024 yang belum selesai.

”Saya belum bisa memastikan semuanya terealisasi. Karena alasannya kepala desa mengakui belum tergarap semua di tahun 2024, sehingga berusaha menyelesaikannya sekarang,” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 20 Januari 2025.

Salah satu kegiatan yang dijanjikan akan segera direalisasikan adalah rabat beton Jalan Pasirmunding RW 11 Dusun Ragapulu sebesar Rp 80 juta, serta pembangunan TPT RW 01/RW 02 Dusun Nanggewer sebesar Rp 50 juta.

”Saya tidak mengetahui detailnya, yang mengetahui Kepala Desa Jelat, Sekretaris Desa Jelat, dan Bendahara Desa Jelat yang mengetahui seluk beluknya mengapa program tahun 2024 belum terlaksana. Karena BPD Desa Jelat hanya pengawasan saja,” ujarnya.

Namun, Iim menegaskan bahwa BPD hanya bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa dan tidak berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi.

”Fungsinya saya hanya pengawasan dan pekerjaan program dari pemerintah desa Jelat saja. Tidak sampai jauh (adanya sampai dugaan tindak pidana korupsi, red),” katanya.

Baca Juga:Pemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah dalam Perencanaan Pembangunan, Apa Alasannya?Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis Tunggu Hasil Seleksi

Sementara itu, warga Desa Jelat, Dodo, meminta pemerintah Desa Jelat memberikan kejelasan terkait tuduhan yang beredar.

0 Komentar