GARUT, RADARTASIK.ID – Dua kios di Garut, tepatnya di Jalan KH Hasan Ariep, Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi dibongkar tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa, serta masyarakat, Senin 20 Januari 2025.
Pembongkaran dilakukan karena dua kios di Garut tersebut diduga dijadikan sebagai tempat menjual obat-obatan terlarang.
Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryawan mengatakan, pembongkaran itu merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebelumnya.
Baca Juga:1.571 Peserta Lolos Seleksi PPPK Garut Tahap Pertama14 Orang Meninggal Karena DBD di Garut, Selama Tahun 2024 Ada 3.200 Kasus
“Ini tindak lanjut dari penggerebekan yang sebelumnya dilakukan anggota Polsek Banyuresmi,” ucapnya.
Ia menyebut, di Jalan KH Hasan Ariep terdapat dua kios berukuran 2×3 meter yang dibongkar. Keduanya diduga sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang.
AKP Usep menyebut, pembongkaran sebagai upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah Banyuresmi.
“Ini upaya tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” katanya.
Semua pihak, kata AKP Usep, menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyuresmi.
“Ini upaya menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan tidak ada lagi praktik jual beli obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Ia berharap dengan pembongkaran itu bisa memberikan efek jera kepada penjual untuk tidak kembali menjual obat-obatan terlarang.
Baca Juga:Siap Siap! 3 Desa di Garut Ini Akan Segera Terima UGR Tol GetaciDesa Ini, Wilayah Terakhir di Garut yang Terima UGR Tol Getaci 2024
Kepala Desa Sukasenang Iwan Ridwan merespon baik pembongkaran kios di Garut yang disinyalir menjual obat terlarang.
”Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan, berarti masyarakat peduli terhadap generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Agi Sugiana)