TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Di awal tahun 2025 ini, Tasikmalaya dihebohkan dengan rentetan kasus asusila. Hal ini perlu menjadi bahan refleksi, termasuk evaluasi lembaga pendidikan dan keulamaan.
Sebagaimana diketahui, beberapa kasus asusila yang terjadi melibatkan lembaga pendidikan. Bahkan pemuka agama atau ulama pun ikut terseret di beberapa kasus yang muncul.
Akademisi Tasikmalaya Asep M Tamam menilai bahwa awal tahun 2025 ini memang cukup berat. Di mana beberapa kasus yang berbau tabu terjadi serta mencoreng nama Tasikmalaya. “Sangat disesalkan, tapi ini harus jadi bahan refleksi untuk semuanya,” ucapnya.
Baca Juga:Situasi Kondusif, Reddoorz Cilolohan dan Warga Setempat Samakan SikapBantuan Rp 10 Juta Kurang Peminat Di Kota Tasikmalaya, Maunya Bansos?
Di samping itu, menjadi bahan evaluasi juga untuk lembaga-lembaga pendidikan baik pesantren atau rumah tahfidz. Begitu juga dengan pembinaan keulamaan agar dipertahankan agar nilai-nilai religiusnya terjaga. “Jangan hanya menyoroti kasusnya, tapi harus jadi momen perbaikan ke depannya,” ujarnya.
Seperti halnya, munculnya berbagai rumah tahfidz di Tasikmalaya perlu dievaluasi. Supaya anak tidak sebatas diajarkan tahfidz yang sebatas menghafal saja. “Tahfidz itu harus ada pembelajaran fiqih dan tauhidnya juga,” katanya.
Menurutnya, beberapa waktu ke belakang perhatian untuk lembaga pendidikan termasuk keulamaan memang relatif lemah. Pasalnya, fokus publik terlalu menyoroti pada momen politik. “Dari mulai Pilpres sampai Pilkada, sedikit banyak melemahkan perhatian untuk lembaga pendidikan dan keulamaan,” ucapnya.
Momen politik yang akan datang relatif masih panjang yakni tahun 2029. Dirinya berharap Kemenag, MUI serta stakeholder terkait bisa lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). “Ini jadi pekerjaan rumah Wali Kota Baru juga yang akan segera dilantik,” imbuhnya.
Sebelumnya, MUI Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat pernyataan sikap dan ajakan terkait munculnya kasus-kasus yang berkaitan dengan moral dinlembaga pendidikan. Salah satunya memuat instruksi kepada MUI di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Surat dengan nomor P-118/DP-K/XII-23/U/I/2025 yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin menerangkan sedikit banyak kasus-kasus tersebut berdampak pada citra lembaga pendidikan keagamaan di Kota Tasikmalaya termasuk pondok pesantren. “Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk memilih lembaga pendidikan yang memang jelas perizinannya dan tercatat di Kemenag,” katanya.