TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program bantuan kelompok usaha bersama (Kube) senilai Rp 10 juta relatif kurang diminati warga di Kota Tasikmalaya. Padahal, bantuan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut bisa menjadi peluang untuk pengembangan usaha.
Tahun 2024 lalu, kelompok yang mengajukan program Kube di Kota Tasikmalaya jumlahnya ada 15. Sementara ini, mereka masih menunggu penilaian dan peninjauan dari provinsi untuk diberikan bantuan usaha senilai Rp 10 juta.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Mia Wastuti menerangkan bahwa bantuan ini tidak dibatasi jumlahnya. Sehingga pihaknya ingin sebanyak-banyaknya, namun minat pelaku usaha kecil untuk mendapat bantuan ini relatif masih minim. “Mungkin ada yang memang belum tahu, tapi beberapa yang kita temukan memang tidak berminat,” ucapnya kepada Radar, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga:Islah! Laporan Polisi Kasus Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Tasikmalaya Berakhir DicabutKasus Kejahatan Jalanan Terus Berulang, Geng Motor Berhadapan dengan Petarung Kodrat di Kota Tasikmalaya
Menurutnya, minimnya minat untuk bantuan Kube karena uang yang diterima tidak bisa digunakan sembarangan. Beda halnya dengan bantuan sosial yang bisa diterima secara cuma-cuma tanpa harus mengerjakan sesuatu. “Kalau kube kan ada yang harus dikerjakan dan dipertanggungjawabkan, sepertinya itu yang membuat warga kurang berminat,” katanya.
Padahal, kata Mia, bantuan Kube ini akan sangat membantu untuk para pelaku usaha kecil untuk berkembang. Khususnya untuk mereka yang membutuhkan tambahan modal usaha. “Ya kalau memang punya semangat mengembangkan usaha, harusnya berminat,” ucapnya.
Beberapa kelompok yang sudah berjalan, jenis usaha yang dijalankan cukup variatif seperti makanan ringan, penjahit, sampai budidaya ikan lele. Progresnya terus dipantau setidaknya sampai tiga tahun untuk memastikan bantuan dipergunakan sebagaimana mestinya. “Agar bisa dibantu juga ketika ada kendala,” terangnya.
Disinggung soal syarat pengajuan Kube, Mia menyebutkan program ini tidak untuk perorangan namun berkelompok 3 atau 5 orang. Mereka pun harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengingat bantuan ini untuk pelaku usaha dari kalangan warga kurang mampu. “Jadi khusus kelompok dengan warga yang masuk DTKS,” imbuhnya.
Kelompok yang mengajukan secara administrasi harus membuat proposal yang menjelaskan rancangan usahanya. Selain itu, perlu juga membuat akun yang di-approve oleh pemerintah. “Untuk lebih jelasnya bisa datang ke Dinsos,” katanya.