CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis setelah wafatnya Yana D Putra menimbulkan persoalan hukum.
Hingga kini, belum ada landasan hukum yang jelas untuk melantik wakil bupati terpilih mengingat almarhum meninggal dunia sebelum proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis 2024.
”Menurut saya, belum ada dasar hukum untuk mengganti Wakil Bupati Ciamis saat ini,” ujar akademisi sekaligus pengamat sosial dan politik Ciamis, Endin Lidinillah, kepada Radartasik.id, Minggu (19/1/2025).
Baca Juga:Pemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah dalam Perencanaan Pembangunan, Apa Alasannya?Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis Tunggu Hasil Seleksi
Endin menjelaskan, jika ingin ada dasar hukum, maka perlu dilakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebab, Pasal 176 UU tersebut hanya mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota apabila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak kekosongan terjadi.
”Jika partai politik pengusung pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (HY) ingin mengisi posisi wakil bupati, maka harus melalui judicial review UU 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Endin.
Endin juga menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Menurutnya, PP ini tidak sejalan dengan prinsip pasangan calon yang diatur dalam UU 10 Tahun 2016.
”PP itu turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014, yang mana wakil bupati tidak dipilih melalui pilkada, melainkan melalui pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan bupati. Bahkan, calon yang diajukan bisa berasal dari PNS atau non-PNS,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Endin menilai langkah DPRD Kabupaten Ciamis yang hanya mengusulkan Herdiat Sunarya untuk dilantik sebagai Bupati Ciamis masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sudah sesuai.
Hal ini didasarkan pada Pasal 164 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Calon Bupati atau Wali Kota Terpilih tetap dilantik meskipun pasangan wakil bupatinya meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
Baca Juga:Pembangunan Desa di Kabupaten Ciamis Perlu Master Plan TerarahDedi Mulyadi Dorong Kabupaten Ciamis Menjadi Model Kampung Toleransi
Sementara itu, Bupati Ciamis terpilih, Herdiat Sunarya, mengaku masih menunggu proses pelantikan sesuai aturan yang berlaku. Ketika ditanya soal pihak yang mendekatinya untuk menjadi wakil bupati, Herdiat enggan menyebutkan nama. ”Itu rahasia,” ujarnya singkat.