Pemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah dalam Perencanaan Pembangunan, Apa Alasannya?

forum anak daerah
Ketua FAD Kabupaten Ciamis 2024-2026 Sifa Khoirunnisa ikut membubuhkan tanda tangan dalam forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di Aula Bappeda Ciamis, Kamis, 16 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Pemenuhan hak anak di Kabupaten Ciamis juga mencakup berbagai aspek, seperti pemberian identitas kewarganegaraan, akses pendidikan dan kesehatan, serta jaminan sosial.

Selain itu, anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dan penganiayaan.

Pemenuhan hak anak ini tidak hanya terbatas pada akses dasar, tetapi juga mencakup empat pilar utama hak anak, yakni hak hidup, perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga:Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis Tunggu Hasil SeleksiPembangunan Desa di Kabupaten Ciamis Perlu Master Plan Terarah

Sifa Khoirunnisa Rohmah, Ketua FAD Kabupaten Ciamis periode 2024-2026, mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam forum RKPD Kabupaten Ciamis adalah untuk mendengarkan berbagai pembahasan terkait pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, penurunan stunting, dan lainnya.

Ia berharap dapat memberikan suara anak-anak dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

Sifa juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak, terutama melalui kegiatan ”Suara Anak,” yang bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak yang harus didapatkan oleh setiap anak di Kabupaten Ciamis.

Dengan adanya partisipasi aktif Forum Anak Daerah, diharapkan Kabupaten Ciamis dapat mewujudkan generasi emas yang tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga secara mental dan sosial, sesuai dengan hak-hak mereka yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar