Gugatan Hasil Perolehan Suara Dibatalkan, Penetapan Bupati Pangandaran Kemungkinan Februari

Gugatan hasil perolehan suara
KPU Kabupaten Pangandaran saat menghadiri sidang pendahuluan soal gugatan hasil perolehan suara Pilkada di MK, Rabu 8 Januari 2025. (Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pasangan H Ujang Endin dan Dadang Solihat (Hudang) mencabut gugatan hasil perolehan suara Pilkada Pangandaran di Mahakamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pemohon terkait perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat, dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan Rabu 8 Januari 2025 itu, pasangan nomor urut 02 melakukan pencabutan gugatan hasil perolehan suara melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:Retribusi Parkir di Pangandaran Hanya Tercapai 42,33 Persen, Ini AlasannyaPengadaan Mobil Dinas Baru Bupati Pangandaran Masih Tahap Perencanaan, Belum Tentu Jadi

“Kita tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang akta pencabutan melalui sidang putusan sela atau putusan yudisial,” katanya belum lama ini.

Ia mengatakan, setelah sidang putusan sela, pihaknya segera akan melakukan penetapan. “Kemungkinan putusan selanya di bulan Februari, ya kemungkinan penetapanya juga Februari,” ungkapnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran H Jeje Wiradinata mengungkapkan, menunggu penetapan dari KPU dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih, Citra Pitriyami dan Ino Darsono oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, H Ujang Endin mengungkapkan ingin masyarakat Pangandaran mendapat kepastian soal hasil Pilkada Pangandaran, sehingga membatalkan gugatan ke MK.

“Tentunya saya ingin masyarakat untuk segera mendapat kepastian, manfaat madaratnya dan yang terpenting demi kondusivitas daerah harus dijaga,” katanya.

Kata dia, usai Pilkada Kabupaten Pangandaran selesai, pasti ada yang perasaan senang dan sedih. Juga perasaan-perasaan tidak puas.

Karena itu, jika dirinya membawa persoalan Pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi, pasti suasana Kabupaten Pangandaran tidak kondusif.

Baca Juga:Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih FavoritPengadaan Mobil Dinas Bupati Pangandaran Dinilai Tak Urgent, Warga Ingatkan Soal Tunjangan

“Maka diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke MK. Maka yang merasa kecewa sudah sampai disini saja, yang merasa tidak puas sudah sampai disini saja,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar