Serikat Buruh Tasikmalaya Kecewa Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tak Menyertakan Kota Tasik

serikat buruh
Sejumlah buruh membakar ban di depan pintu bale kota, saat aksi penolakan keputusan gubernur soal upah, Jumat (17/1/2025). (firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah massa dari beberapa serikat buruh di Kota Tasikmalaya menggelar aksi protes menentang Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 di kantor wali kota. Surat tersebut mengatur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), tetapi tidak mencantumkan nama Kota Tasikmalaya.

Koordinator lapangan aksi, Gandung Cahyono, menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, keputusan itu juga mengabaikan rekomendasi Penjabat Wali Kota Tasikmalaya yang telah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota dengan kesepakatan bulat dari seluruh unsur dewan.

Para buruh mendatangi kantor Bale Kota dan membakar ban karena tidak kunjung ditemui oleh Penjabat Wali Kota maupun Sekretaris Daerah. Mereka menilai keputusan ini mengabaikan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Kota Tasikmalaya, yang tidak masuk dalam daftar UMSK.

Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan

“UMSK Kota Tasikmalaya adalah salah satu aspek penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan buruh. Keputusan ini justru mengabaikan peran sektor kritikal yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Gandung di sela aksi.

Gabungan massa menegaskan beberapa poin penting. Pertama, keputusan gubernur dianggap tidak sejalan dengan semangat mewujudkan penghidupan layak bagi pekerja sesuai ketentuan hukum. Kedua, sektor-sektor kerja dengan risiko dan beban tinggi di Kota Tasikmalaya memerlukan perhatian khusus. Ketiga, keputusan tersebut tidak mencerminkan kondisi aktual perburuhan di Kota Tasikmalaya, di mana pekerja di sektor kritikal memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi.

“Kami sampaikan dua tuntutan, yakni menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 dan mendesak Penjabat Wali Kota untuk mengambil sikap tegas menentang keputusan tersebut,” papar Gandung.

Aksi ini merupakan langkah nyata pekerja dan buruh Kota Tasikmalaya dalam memperjuangkan hak mereka demi penghidupan yang lebih baik. Keputusan UMSK dianggap sebagai bagian penting untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di berbagai sektor. “Makanya kami berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk merevisi keputusan tersebut demi mengakomodasi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja,” tambah Gandung.

0 Komentar