Semakin Hari Semakin Ngeri! Kasus Pendidik Rudapaksa Santriwati Nambah Lagi

rudapaksa
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus pimpinan lembaga pendidikan keagamaan merudapaksa muridnya bukan hanya terjadi di Kota Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya juga tengah disibukkan dengan urusan serupa setelah terkuaknya kasus di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

Korbannya adalah anak di bawah umur. Bahkan menurut kepolisian sampai saat ini sudah ada tiga orang yang diketahui jadi korban.

Pelakunya adalah pimpinan lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri.

Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan

Berdasarkan pendalaman Satreskrim Polres Tasikmalaya yang menjadi korban oknum tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan tersebut baru teridentifikasi tiga orang santri atau siswa.

“Korbannya ada tiga orang masih di bawah umur, yang lainnya masih didalami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Jumat 17 Januari 2025.

Dia menyebutkan, kasus perbuatan amoral ini pertama kali diketahui, setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban atas informasi teman korban bahwa ada perubahan psikis pada korban dan lebih sering terlihat murung.

“Jadi teman korban menyampaikan, kepada orang tuanya, lalu melaporkan kepada kepolisian. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata betul (terjadi rudapaksa),” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, untuk modus yang dilakukan oleh pelaku ini, sering bertemu dengan korban, dan mengajar santri atau korban juga di asrama lembaga pendidikan tersebut. Jadi intens bertemu saat mengajar di sekolah dan kelas.

“Korban dipanggil, saat sedang piket patrol di asrama lembaga pendidikan keagamaan tersebut, lalu dilakukan perbuatan (tidak senonoh),” kata dia.

Adapun setelah melakukan perbuatan bejat itu, ungkap Ridwan, pelaku sengaja memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menyampaikan kepada orang lain terkait perilaku menyimpangnya.

Baca Juga:Cegah Perkampungan Sepi Seperti di Jepang dan Korsel, Pemerintah Dorong Warga Hidupkan DesaMAN 1 Tasikmalaya Gelar Seleksi KSM dan OSN untuk Cetak Siswa Berprestasi

Untuk pelaku, kata Ridwan, sudah diamankan beserta empat pelaku lain yang ditangkap karena kasus serupa.

“Pelaku sudah ditahan di rutan Mako Polres Tasikmalaya, dengan dijerat pasal 81-82 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” ujarnya, menambahkan.

Ketua UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Nur Laela, mengajak semua pihak termasuk keluarga untuk mengawasi putra putrinya, baik dilingkungan rumah, lingkungan disekitar dan di lembaga pendidikan, termasuk sekolah.

0 Komentar