PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tidak mencapai target tahun 2024 lalu. Bahkan capaiannya jauh dari target.
Kepala Dishub Kabupaten Pangandaran Irwansyah menyebut, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi melarang penarikan retribusi disatukan antara SKPD penghasil PAD satu dengan SKPD lainnya membuat beberapa target PAD, khususnya sektor retribusi (non pajak) menurun signifikan.
Hal serupa terjadi pada perolehan PAD dari sektor retribusi parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran. Dari target tahun 2024 sebesar Rp 2,794 miliar hanya tercapai Rp 977,176 juta atau 42,33%.
Baca Juga:1.571 Peserta Lolos Seleksi PPPK Garut Tahap PertamaPengadaan Mobil Dinas Baru Bupati Pangandaran Masih Tahap Perencanaan, Belum Tentu Jadi
Irwansyah mengatakan, ada dua faktor penyebab tidak tercapainya realisasi retribusi parkir. Antara lain faktor internal dan eksternal.
“Faktor internal di antaranya, karena ada Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mulai berlaku dan terimplementasi mulai 1 Januri 2024 lalu,” katanya, Jumat 17 Januari 2025.
Menurutnya, isi perda tersebut, yakni retribusi parkir yang biasa disatukan dengan retribusi wisata dan kebersihan di tol gate kini tidak bisa dilaksanakan lagi. “Artinya, retribusi parkir pun jelas jadi berkurang,” terangnya.
Ia menambahkan, faktor lainnya yang menyebabkan tidak optimalnya penarikan retribusi parkir di objek wisata karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Maka rencananya penarikan retribusi parkir di objek wisata akan dilaksanakan pihak ketiga (vendor).
“Kami hanya mempunyai keterbatasan, 60 orang non ASN, 27 petugas lalu lintas, 33 petugas administrasi kantor dan 14 orang ASN dengan potensi objek parkir di 8 objek wisata,” katanya.
Sementara untuk masa transisi pengelolaan parkir dengan mekanisme pengelolaan parkir dengan pihak ketiga ini, kata dia, memerlukan waktu sekitar 4-5 bulan.
Baca Juga:Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih FavoritBupati dan Wakil Bupati Pangandaran Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, Anggarannya Rp 1,2 Miliar
“Mulai dari pemasangan sistem barrier gate dengan sistem penarikan retribusi yang belum terimplementasi,” imbuhnya.
Sementara faktor eksternal yang menyebabkan menurunnya PAD sektor parkir antara lain, isu megathrust dan potensi tsunami di wilayah selatan Pantai Jawa Barat.
Selain itu, isu puting beliung, isu razia kendaraan bermotor di Bundaran Marlin dan kondisi perekonomian yang menurun akibat terjadinya deflasi dan inflasi tahun 2024.