TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan lembaga pendidikan pesantren di Kota Tasikmalaya kembali terjadi. Di mana salah seorang perempuan melaporkan pimpinan pondok pesantren yang sudah menodainya.
Sebut saja Cemara (bukan nama sebenarnya), perempuan berusia 22 tahun ini membuat laporan ke Polres Tasikmalaya Kota didampingi kuasa hukumnya, Kamis malam (16/1/2025). Dia melaporkan Bonsai (nama samaran), salah seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Tasikmalaya atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Dari penuturan kuasa hukum pelapor, Buana Yudha SH MH menyebutkan bahwa hal tersebut bermula tahun 2022. Di mana istri terlapor sedang sakit sehingga Cemara yang saat itu menjadi santriwati diminta bantu untuk mengurusnya.
Baca Juga:Ada 15 Anak yang Diasuh Tersangka di Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, Polisi Dalami Kemungkinan Korban TambahanBerkaca dari Kasus Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Waspada Penjahat Bertopeng Agama!
Saat itu, kata Yuda, tindakan pelecehan sudah mulai terjadi dilakukan terlapor yang mengarah ke kawasan organ reproduksi. Namun perempuan tersebut tidak bisa banyak melawan karena segan dengan nama besar terlapor. “Hanya bisa menepis saja,” ungkapnya, Jumat (17/1/2025).
Setelah istri terlapor meninggal dunia, dalam satu waktu Cemara dipanggil untuk menemui terlapor di kamarnya. Di situ Bonsai secara terbuka dan memaksa agar pelapor mau berhubungan layaknya suami-istri. “Klien saya menolak, tapi (terlapor) terus memaksa,” tuturnya.
Dari situ, Cemara dijanjikan akan dinikahi oleh Bonsai. Setelahnya adegan romansa terlarang pun terjadi secara berulang selama bertahun-tahun. Kadang di rumahnya, namun ada juga dilakukan di tempat usaha kontrakan milik Bonsai. “Seminggu bisa sampai 3 kali,” katanya.
Untuk menepis kecurigaan warga, Bonsai membuat surat nikah siri palsu. Dengan demikian, tidak ada yang mempersoalkan dua insan beda usia itu berduaan. “Surat nikah siri (palsu) itu ditunjukkan ke penghuni kontrakannya,” katanya.
Pada akhirnya Cemara tidak juga dinikahi oleh Bonsai, salah satu kendalanya yakni ditentang oleh pihak keluarga. Bahkan salah satu anak terlapor sampai melakukan penganiayaan terhadap Cemara. “Karena masalah ini terungkap awalnya dari kasus penganiayaan,” katanya.
Upaya kekeluargaan sempat dilakukan namun tidak ada titik temu, terlapor dan keluarganya tidak menghendaki pernikahan terjadi. Dengan demikian, langkah hukum diambil dengan melakukan laporan ke Polres Tasikmalaya Kota. “Tadi malam (Kamis) kami sudah membuat laporan ke polisi,” katanya.