”Jika jabatannya sudah sesuai dengan aturan PPPK paruh waktu, maka kita dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” jelas Rifki.
Dengan regulasi yang baru, pengadaan PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting di Kabupaten Ciamis.
Namun, proses ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pusat, dan BKN untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar sesuai aturan. (Fatkhur Rizqi)