Ternyata Retribusi Belum Dibayar Jadi Salah Satu Sebab Sampah Menumpuk di Kamisama Karangpanimbal Kota Banjar

Sampah menumpuk
Armada pengangkut sampah terparkir di halaman kantor DLH Kota Banjar, Rabu 15 Januari 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi terkait permasalahan sampah menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap di Kamisama Karangpanimbal.

Kabid Persampahan DLH Kota Banjar Uun mengatakan, sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kamisama. Kata dia, mereka akan melakukan perbaikan.

“Tidak dilakukan pengangkutan sampah oleh kami (DLH), karena Kamisama belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi,” ucapnya, Rabu 15 Januari 2025.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di Kamisama Kota Banjar Jadi Perhatian, Pemkot Diminta Segera ResponTumpukan Sampah di Kamisama Dikeluhkan Warga Karangpanimbal Kota Banjar, Baunya Menyengat

Diakuinya, Kamisama dikelola pihak swasta, sehingga ada retribusi sampah yang tentu harus dibayarkan tiap kontainernya.

Itu berdasarkan Perda nomor 23 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Besaran retribusi setiap kategori, mulai dari rumah tangga hingga pengangkatan dari lokasi sumber sampah sampai TPA berbeda.

“Sampah menumpuk di Kamisama itu masuk kategori sampah tanpa pemilahan, retribusinya sebesar Rp 250 ribu per kontainer. Sedangkan residu atau dipilah sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.

Menurutnya, pengolahan sampah di Kamisama sebenarnya bagus. Hanya saja segi manajemen butuh perbaikan.

Terkait pengolahan sampah sebenarnya tugas bersama, masyarakat pun harus sadar memilah sampah dari rumah. Dan yang dibuang ke TPA itu residu.

“Kalau kendala ada, kontainer banyak yang rusak dan harus banyak yang terlayani sehingga bergantian,” jelasnya.

Baca Juga:Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih FavoritWaduh, Gedung DPRD Kota Banjar Bocor saat Akan Rapat, Pakai Ember untuk Tampung Air Hujan

Diakuinya, jumlah kontainer atau bak sampah sebanyak 50 unit, 33 yang digunakan dan tersebar, 10 rusak ringan dan 7 lainnya rusak berat.

Sementara armada pengait (armadol) ada 7 unit dan truk 1 unit. Dengan jumlah sekian dan harus melayani se kota Banjar dari lokasi ke TPA.

Sementara itu, kepala kawasan Kamisama Karangpanimbal Delta membenarkan belum membayar kewajiban retribusi. “Iya belum, ini mau dikomunikasikan untuk diproses (retribusi),” katanya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar