Tenaga Honorer di Kabupaten Tasikmalaya Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2? Ini Solusinya

tenaga honorer di kabupaten tasikmalaya
Pengurus dan anggota FHGTK Kabupaten Tasikmalaya membahas Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu di Sekretariat FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 15 Januari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bagi tenaga honorer di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak lulus pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2, ada kabar baik yang datang dari pemerintah.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Meskipun sebagian besar akan memulai dengan status PPPK paruh waktu, solusi ini memberikan harapan baru bagi sekitar 1.100 guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:Polres Tasikmalaya Periksa Lima Saksi Kasus Rudapaksa Balita di SodonghilirPolisi Selidiki Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Balita oleh Pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya

Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan pertemuan di Sekretariat FHGTK pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pertemuan ini bertujuan meredam kekhawatiran para tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan status R3.

Diskusi tersebut dipicu oleh keluarnya Keputusan Menpan RB RI Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menjelaskan bahwa seluruh tenaga honorer non-ASN yang terdaftar di database BKN akan diangkat menjadi PPPK, meskipun sebagian harus memulai dengan status PPPK Paruh Waktu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN, meskipun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.

Menurut Aris, Kabupaten Tasikmalaya memiliki sekitar 1.100 tenaga honorer guru. Mereka semua didorong untuk dapat diangkat menjadi ASN.

Status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai solusi sementara, sambil menunggu formasi kosong dan ketersediaan anggaran untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga:Ih Takut! Ular Piton Sepanjang 4 Meter Ngumpet di Selokan Perumahan di Mangkubumi Kota TasikmalayaBerkaca dari Kasus Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Waspada Penjahat Bertopeng Agama!

Langkah ini dianggap sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di daerah tersebut.

”Kami nantinya akan mendorong PPPK Paruh Waktu ini agar bisa dibayar secara layak. Minimal setara UMR Kabupaten Tasik,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 16 Januari 2025.

Jika hal itu dirasa berat, ia berharap selisihnya tidak terlalu jauh dari standar tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi PPPK Paruh Waktu.

0 Komentar