"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Korban Pencemaran Diduga Jadi Korban Pemalakan

ilustrasi pencemaran air oleh bakteri ecoli dan nitrat
gambar ilustrasi: DALL.E ChatGPT
0 Komentar

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola ganti rugi dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat. Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Sementara masyarakat berharap agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini dengan transparan, guna menghindari keresahan yang lebih besar di kalangan warga terdampak.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas LH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, pada Desember lalu mengatakan telah memberi sejumlah uang ganti rugi kepada warga terdampak pencemaran limbah TPA Ciangir. Namun ia enggan membeberkan jumlah nominal yang dikeluarkan pemerintah. Ganti rugi itupun, tidak melibatkan pabrik daur ulang plastik, yang diyakini warga turut mencemari air warga dan jadi penyebab kematian massal ikan mereka.

Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan

“Ganti rugi ke warga memang kalau kita mengacu kepada UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 Poin D, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah. Kompensasi sekitar tempat pembuangan akhir sampah dapat diberikan dalam bentuk, pertama, relokasi. Kedua, pemulihan kualitas lingkungan. Ketiga, biaya kesehatan dan pengobatan. Keempat, dukungan terhadap kegiatan sosialisasi masyarakat. Kelima, penyaluran biogas gratis. Keenam, pembebasan biaya retribusi,” kata Deni kala itu. (Ayu Sabrina)

0 Komentar