"Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" Korban Pencemaran Diduga Jadi Korban Pemalakan

ilustrasi pencemaran air oleh bakteri ecoli dan nitrat
gambar ilustrasi: DALL.E ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Warga Sinargalih Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari pernah menerima uang ganti rugi dari Dinas Lingikungan Hidup Kota Tasikmalaya saat pertamakali pencemaran terjadi. Saat itu banyak ikan warga mati akibat pencemaran yang diduga disebabkan limbah dari TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik.

DLH pun memberi ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp 22.000 per kilogram. Informasi yang dihimpun Radar, uang yang diterima warga seharusnya tidak sejumlah itu. Namun diduga ada pihak luar yang “bermain di air keruh” dan memanfaatkannya untuk “memalak” warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut uang ganti rugi yang diberikan senilai Rp22.000 per kilogram ikan itu adalah angka yang telah mengalami potongan oleh pihak tertentu. Dalih pemotongan lantaran orang yang mengaku sebagai anggota LSM tersebut telah memfasilitasi warga untuk mediasi dengan DLH. Namun warga tak tahu persis asal muasal serta nama LSM yang dibawa orang itu.

Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan

Seingatnya, masyarakat diminta membayar kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta kepada oknum LSM yang tidak diketahui pasti berasal dari mana. Dengan ancaman bahwa jika uang tidak diberikan, pihak tersebut akan membuat keributan di kampung.

Kasus ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis sosial asal Tasikmalaya, Fathurochman SPd. Ia menyesalkan adanya pihak yang memanfaatkan situasi demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Sangat disayangkan jika memang benar hal tersebut terjadi. Ini menandakan bahwa dua poin prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas pada DLH Kota Tasikmalaya, tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Fathurochman, Kamis (16/1/25).

Ia juga menyoroti tunduknya DLH Kota Tasikmalaya pada aktor non-negara yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan pemotongan ganti rugi dari warga terdampak pencemaran.

“Kepala DLH Kota Tasikmalaya patut diaudit oleh Inspektorat Kota Tasikmalaya, karena diduga melakukan penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, DLH memiliki amanah dan tanggung jawab penuh atas proses ganti rugi akibat pencemaran lingkungan ini,” tambahnya.

0 Komentar