TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal, angkat bicara terkait polemik operasional RedDoorz di wilayah Cilolohan, Kecamatan Tawang, yang menjadi sorotan dan memicu protes warga.
Andri menjelaskan bahwa berdasarkan OSS (Online Single Submission), RedDoorz masuk dalam kategori izin risiko rendah dengan klasifikasi KBLI 55120 sebagai hotel melati. Dalam sistem OSS, izin usaha dengan risiko rendah diterbitkan secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi awal.
“Izin usaha risiko rendah seperti ini tidak memerlukan verifikasi teknis pada awalnya. Penguatan pengawasannya dilakukan oleh dinas teknis terkait, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Andri kepada Radar, Rabu 15 Januari 2025.
Baca Juga:Cegah Perkampungan Sepi Seperti di Jepang dan Korsel, Pemerintah Dorong Warga Hidupkan DesaMAN 1 Tasikmalaya Gelar Seleksi KSM dan OSN untuk Cetak Siswa Berprestasi
Ia menambahkan bahwa pembagian kewenangan dalam perizinan bergantung pada luas bangunan. Untuk luas di bawah 4.000 meter persegi hingga 6.000 meter persegi menjadi kewenangan kota atau kabupaten. Namun, proses pengawasan harus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika ada pelanggaran, pengawasan bisa dilakukan oleh dinas teknis atau bahkan melibatkan Satpol PP. Pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah pembinaan, bukan hukuman langsung. Tapi, jika melanggar Perda, seperti ketertiban umum, bisa saja ditindak lebih lanjut,” tambahnya.
Meski izin usaha dapat dicabut, Andri menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha tidak serta-merta dibekukan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftar kembali kecuali terdapat pelanggaran serius lainnya.
Polemik ini, menurut Andri, menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait dalam pengelolaan perizinan dan operasional usaha di daerah.
“Proses penutupan usaha tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak bisa serta-merta mencabut izin tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (Firgiawan)