TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya memanggil lima orang saksi dalam penyelidikan kasus rudapaksa seorang pengusha terhadap balita di Kecamatan Sodonghilir, Kamis 16 Januari 2025.
Saksi yang diperiksa meliputi orang tua korban, seorang pedagang warung, dan petugas medis dari Puskesmas setempat.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi telah dilakukan untuk memperdalam kasus tersebut.
Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan
“Kita sudah periksa lima orang saksi dalam kasus ini. Saksi ada pedagang warung, orang tuanya sampai petugas puskesmas setempat kita mintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ridwan menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap kasus asusila ini.
Sementara itu, proses pendalaman terhadap terduga pelaku masih terus berlangsung.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti lain yang sedang dikumpulkan, semoga dalam waktu dekat pelaku bisa kita ungkap dan diinformasikan,” jelasnya.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, mengungkapkan bahwa korban, balita berusia lima tahun, telah menjalani visum di RSUD Dr KHZ Musthafa dengan pendampingan pamannya dan aparat kepolisian.
“Visum dilaksanakan di RSUD KHZ Musthafa. Kami lakukan visum untuk korban di RSUD KHZ Musthafa. Hasil visum ini menjadi bukti juga nanti. Ananda korban juga tentu akan kami lakukan pendampingan keluarga dan lembaga anak,” ujar Josner.
Ia menambahkan bahwa kondisi fisik korban terlihat baik, meskipun komunikasi dengan orang luar masih terbatas.
“Proses pemulihan psikologis korban dilakukan kepolisian bersama dengan KPAI Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Baca Juga:Cegah Perkampungan Sepi Seperti di Jepang dan Korsel, Pemerintah Dorong Warga Hidupkan DesaMAN 1 Tasikmalaya Gelar Seleksi KSM dan OSN untuk Cetak Siswa Berprestasi
Diberitakan sebelumnya, Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang balita asal Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban yang usianya masih di bawah lima tahun itu mengalami kerusakan pada alat kelaminnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Tasikmalaya, pada Rabu (15/1/2025). (Diki Setiawan)