TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peristiwa mempihatinkan kembali menghantui Kabupaten Tasikmalaya. Seorang balita berusia di bawah 5 tahun dari Kecamatan Sodonghilir menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan seorang pengusaha setempat.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada Rabu, 15 Januari 2025, oleh pihak keluarga dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:PBVSI Kabupaten Tasikmalaya Jaring Bibit Atlet Muda melalui Kejurkab Bola VoliRumpun Bambu Tumbang di Jalan Singaparna-Garut Bikin Lalu Lintas Tersendat
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengejar pelaku.
Tim ini bekerja secara aktif dengan strategi jemput bola di lapangan dan tetap siaga di kantor.
”Kita akan lakukan upaya hukum cepat dan responsif,” kata Aiptu Josner Ali kepada wartawan.
Pendampingan terhadap keluarga korban juga melibatkan Koalisi Masyarakat dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT).
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima dari tokoh pemuda dan aktivis mahasiswa dari KMRT yang mendapati adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Setelah melakukan investigasi, KPAID memastikan bahwa kejadian tersebut benar adanya.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang pengusaha yang tinggal di desa yang sama dengan korban.
Pelaku diduga menggunakan uang sebesar Rp10.000 untuk membujuk korban. KPAID masih menelusuri lebih jauh kasus ini.
Baca Juga:RedDoorz Masuk Kategori Hotel Melati, DPMPTSP Kota Tasikmalaya Jelaskan PerizinannyaBursa Calon Ketua DPD KNPI Kota Tasikmalaya Menghangat, Sembilan Figur Telah Ambil Formulir Pendaftaran
”Kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban yang didampingi oleh KPAID dan mahasiswa KMRT,” ungkapnya.
Presiden KMRT, Ahmad Ripa, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan anggota KMRT di Kecamatan Sodonghilir.
Menurutnya, keluarga korban awalnya menyampaikan kejadian ini kepada KMRT sebelum dibawa ke KPAID untuk proses pelaporan resmi.
”Di KMRT ada divisi yang menaungi perlindungan anak, jadi kami bergerak membantu masyarakat,” ungkapnya.
Kasus ini memicu keprihatinan berbagai pihak, mengingat korban adalah anak di bawah lima tahun yang tidak berdaya. (Diki Setiawan)