TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemberlakuan tarif baru retribusi pasar rakyat di Kota Tasikmalaya yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menuai protes dari pedagang. Kenaikan tarif dinilai memberatkan, terutama karena kondisi fasilitas pasar yang belum memadai.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (Hippatas), Ahmad Jahid, menyampaikan bahwa pelayanan pemerintah terhadap pasar masih minim, terutama di Pasar Cikurubuk.
“Kami keberatan karena tidak ada peningkatan pelayanan dari pemerintah. Lihat saja kondisi Pasar Cikurubuk, jalan banyak rusak dan berlubang, saluran air mampet, atap bocor, dan sering banjir saat hujan. Bahkan perbaikan selama ini dilakukan secara swadaya oleh pedagang,” ujar Ahmad, Rabu 15 Januari 2025.
Baca Juga:Cegah Perkampungan Sepi Seperti di Jepang dan Korsel, Pemerintah Dorong Warga Hidupkan DesaMAN 1 Tasikmalaya Gelar Seleksi KSM dan OSN untuk Cetak Siswa Berprestasi
Ahmad menyoroti kenaikan tarif dari Rp300 menjadi Rp500 per meter persegi per hari, yang menurutnya cukup memberatkan pedagang.
“Jika per jongko 10 meter, pedagang harus membayar Rp2.000 per hari. Kenaikan Rp200 memang terlihat kecil, tapi kumulasinya cukup besar dan tidak sesuai dengan kondisi pasar,” jelasnya. Ahmad berharap pemerintah terlebih dahulu membenahi fasilitas umum sebelum memberlakukan kenaikan tarif retribusi.
Menanggapi protes ini, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMKMPerindag) Kota Tasikmalaya menyatakan akan melakukan pembenahan fasilitas di Pasar Cikurubuk.
Dalam audiensi pada Selasa (14/1/2025), dinas teknis menjelaskan bahwa perbaikan jalan dan drainase pasar sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk memperbaiki fasilitas pasar, termasuk jalan, saluran air, dan fasilitas umum lainnya. Namun, prosesnya memerlukan waktu karena harus sesuai dengan mekanisme anggaran,” ungkap Enan Suherlan, anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya yang turut hadir dalam audiensi.
Enan menambahkan bahwa penyesuaian tarif retribusi telah menjadi produk hukum sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, aspirasi pedagang tetap dihimpun dan akan menjadi bahan evaluasi.
“Aspirasi sudah disampaikan melalui Komisi II sebagai mitra kerja dinas terkait. Retribusi memang harus ada timbal balik berupa pelayanan yang memadai,” ujar politisi PAN tersebut.
Baca Juga:Peneliti BRIN Sebut Kebakaran Los Angeles Bisa Terjadi di Indonesia, Ada Kesamaan Faktor IniSoal Jam Kerja serta Gaji PPPK Paruh Waktu, Perhatikan Diktum ke-14 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Ini
Sejumlah pedagang juga mengeluhkan lambannya perbaikan fasilitas, termasuk kerusakan akibat kebakaran di Blok A1 Pasar Cikurubuk yang belum diperbaiki selama lebih dari 10 tahun.