“Daftar tunggu haji di Indonesia cukup panjang. Bahkan ada daerah di Sulawesi yang harus menunggu hampir 50 tahun untuk berangkat haji, sehingga banyak jamaah kita yang uzur,” jelas Marwan.
Keterbatasan tempat di Mina juga menjadi perhatian kedua belah pihak dalam kesepakatan ini. Sebagai solusinya, Indonesia melalui Kementerian Agama mengusulkan adanya skema tanazul, yaitu jamaah haji Indonesia yang tidak menginap di tenda Mina, melainkan menginap di hotel-hotel yang berada di sekitar Jamarat, tempat melempar jumrah.
“Usulan adanya tanazul disetujui, tapi skemanya seperti apa, harus disimulasikan terlebih dahulu,” pungkas Marwan.
Baca Juga:4.225 Guru di Kabupaten Tasikmalaya Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Nikmati Kenaikan Tunjangan SertifikasiCabup Nomor Urut 1 di Pilkada Kab Tasikmalaya, Iwan Saputra: Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan Masyarakat
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada tahun 2025, dengan harapan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Indonesia berharap agar semua tahapan dapat dilaksanakan dengan lancar, memastikan para jamaah haji dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk dan aman.