TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun ini akan memprioritaskan pengkajian ulang peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
Pengkajian tersebut mencakup revisi terhadap perda yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST, menyatakan, DPRD akan memilah dan mengkaji perda-perda yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan teknologi.
Baca Juga:Waspada Chikungunya, Puskesmas Lakukan Penyelidikan Epidemiologi di Manonjaya TasikmalayaTenaga Honorer di Kabupaten Tasikmalaya Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2? Ini Solusinya
“Ketika ada perda yang belum update dengan kondisi saat ini, harus disesuaikan dengan regulasi baru dari pemerintah pusat, termasuk yang memberatkan masyarakat, kami akan mengkaji dan merevisinya,” ujar Ami, Kamis, 16 Januari 2025.
Ami juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bupati Tasikmalaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendistribusian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk mendukung hal ini. Maka dari itu, kita akan fokus pada regulasi yang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” kata Ami.
Ami menambahkan bahwa DPRD akan memastikan regulasi yang ada sejalan dengan era digital. Sebagai contoh, peraturan tata tertib DPRD sebelumnya tidak mengakomodasi kehadiran virtual melalui zoom meeting, yang kini menjadi kebutuhan.
“Dengan kecanggihan teknologi komunikasi saat ini, regulasi harus diperbarui untuk menyediakan fasilitas tersebut,” jelasnya.
Menurut Ami, fokus DPRD tahun ini bukan pada pembuatan perda baru, melainkan pada evaluasi perda yang sudah ada. Perda-perda yang masih relevan dan berpihak kepada masyarakat akan dipertahankan, sementara yang perlu diperbaiki akan direvisi.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Periksa Lima Saksi Kasus Rudapaksa Balita di SodonghilirPolisi Selidiki Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap Balita oleh Pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya
”Bapemperda akan mengkaji mana saja Perda yang harus direvisi, disesuaikan, atau dihapus. Jika sebuah Perda masih relevan dan digunakan, maka tidak perlu diubah. Namun, jika ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kita akan melakukannya tanpa harus menambah Perda baru,” paparnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Aep Syaripudin, menambahkan, kehadiran DPRD harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. ”Salah satunya melalui perda yang dirasakan langsung manfaatnya dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya. (Diki Setiawan)