JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025.
Surat tersebut menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN untuk mendaftar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri terus bekerja sama untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah telah berkomitmen menyelesaikan masalah tenaga non-ASN dengan memberikan peluang bagi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap kedua.
Baca Juga:Horeee!! Kuota Haji 2025 Disepakati Sebanyak 221.000 Orang, Bisa Pangkas Antrean Haji yang Capai Puluhan Tahun4.225 Guru di Kabupaten Tasikmalaya Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Nikmati Kenaikan Tunjangan Sertifikasi
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Rini.
Perpanjangan masa pendaftaran ini juga merupakan tindak lanjut dari KepMenPANRB No 15 Tahun 2025.
Menteri Rini mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan bahwa tenaga non-ASN dalam database BKN dapat mengikuti proses pendaftaran.
Rini menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen strategis pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan data yang digunakan dalam seleksi tahap kedua ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pelamar PPPK 2024 tahap kedua dapat melamar pada empat jabatan pelaksana, yakni Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Kriteria pelamar yang dapat mendaftar meliputi tenaga non-ASN.
1. Tercatat dalam database BKN namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama.
2. Tercatat dalam database BKN namun dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS tahun 2024.
Baca Juga:Cabup Nomor Urut 1 di Pilkada Kab Tasikmalaya, Iwan Saputra: Terima Kasih Atas Doa dan Dukungan MasyarakatHiswana Migas Dukung Cecep-Asep di Pilkada Kab Tasikmalaya, Tebus Murah Gas 3 Kg di Pangkalan Cuma Rp 2.000
3. Tercatat dalam database BKN namun belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
4. Memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap pertama.