Aktivis dan Guru Soroti Lambannya Penanganan Dampak Pencemaran di Ciangir

pencemarna mengancam sdn ciangir
Para pemulung di TPA Ciangir tengah memilah sampah yang bisa mereka jual untuk didaur ulang, Rabu 15 januari 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aktivis lingkungan dari Indonesia Green Movement (IGM), Muhamad Rafi Faza, melayangkan kritik tajam terhadap penanganan dampak pencemaran lingkungan di sekitar SDN Ciangir, Kota Tasikmalaya.

Ia menyoroti bahwa pencemaran tersebut telah menyebabkan keluhan kesehatan di kalangan siswa, seperti gatal-gatal dan gangguan pernapasan.

Faza menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, tidak sigap dalam menangani persoalan ini.

Baca Juga:Peneliti BRIN Sebut Kebakaran Los Angeles Bisa Terjadi di Indonesia, Ada Kesamaan Faktor IniSoal Jam Kerja serta Gaji PPPK Paruh Waktu, Perhatikan Diktum ke-14 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Ini

“Hingga kini, bahkan sudah berganti tahun, DLH Kota Tasik masih belum serius menangani persoalan dampak lingkungan. Mulai dari kurang maksimalnya pengelolaan sampah, khususnya dampak lingkungan TPA Ciangir,” ujarnya kepada Radar, Rabu 15 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang tidak maksimal di TPA Ciangir menimbulkan risiko kesehatan yang serius, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Jika hal ini terus dibiarkan, ditakutkan ada masalah kesehatan yang lebih serius,” tambahnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPN), Faza memaparkan bahwa volume sampah di Kota Tasikmalaya terus meningkat setiap tahun. Pada 2023, timbunan sampah mencapai 323,17 ton per hari.

“Ketika timbunan sampah terus meningkat tiap tahun, bagi kami menjadi pertanyaan besar, lalu apa yang dilakukan DLH selama ini?” tegasnya.

Faza juga mengungkapkan bahwa dokumen analisa UKL-UPL TPA Ciangir belum diperbarui sejak 2012. Ia mempertanyakan keterlambatan tersebut.

“Sudah 13 tahun berlalu, apakah pembaruan dokumen tersebut tidak dianggarkan atau bagaimana? Jika tidak, berarti DLH Kota Tasik tidak menjalankan amanah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jika sudah dianggarkan, kapan dilaksanakannya?” tanyanya.

Baca Juga:Alhamdulillah! Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Baru Lagi untuk Tuntaskan Tenaga Non-ASN yang Belum TerakomodirCara Mengubah Sepeda Motor Bensin Menjadi Berbahan Bakar Gas

Selain itu, ia menyoroti penggunaan anggaran DLH yang dinilai tidak efektif meskipun besar. Menurut data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023, anggaran DLH mencapai Rp40,4 miliar dengan realisasi Rp39,5 miliar.

“Rakyat memberikan amanah dan kepercayaan kepada pejabat untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi kepercayaan tersebut dikecewakan dengan lambannya penanganan,” pungkasnya.

Sementara itu, keluhan serupa juga datang dari lingkungan SDN Ciangir. Selama bertahun-tahun, pelajar di sekolah yang berjarak sekitar 300 meter dari kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir tersebut harus belajar dalam kondisi yang memprihatinkan. Kualitas udara yang buruk akibat pencemaran berdampak langsung pada kesehatan siswa.

0 Komentar