TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan rudapaksa santriwati Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Termasuk mengenai kemungkinan adanya korban lain dari kebejatan AR selaku pimpinan yayasan.
Polres Tasikmalaya Kota memaparkan penanganan kasus dugaan rudapaksa Santriwati. Di mana tersangka adalah AR yang tidak lain merupakan pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi yang berlokasi di Perum Bumi Lestari Kecamatan Mangkubumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi memaparkan bahwa AR merupakan tersangka kasus hubungan badan di luar nikah bersama anak di bawah umur. Di mana korban merupakan santriwati atau anak asuh dari yayasan yang dipimpin oleh tersangka. “Tersangka pemilik yayasan keagamaan, korbannya adalah anak di bawah umur,” ungkapnya dalam dalam pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (16/1/2024).
Baca Juga:Berkaca dari Kasus Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Waspada Penjahat Bertopeng Agama!Komitmen Jaga Harkamtibmas, AKBP M Faruk Rozi Siap Tangani Geng Motor di Kota Tasikmalaya
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut sebagaimana mestinya. Sesegera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. “Dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kita kirim (ke Kejari),” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menambahkan bahwa korban merupakan pelajar kelas 2 SMP. Aksi bejat tersangka kepada korban dilakukan di lingkungan yayasan. “Dari akhir tahun 2023 sampai 2024,” katanya.
Dari informasi yang dihimpun Radar, saat kasus ini terungkap AR siap menikahi korban. Saat disinggung apakah persetubuhan tersebut merupakan modus tersangka untuk bisa menikahi korban, polisi menyangkalnya. “Motifnya suka aja,” terangnya.
Hasil penyelidikan polisi, terdapat 15 anak yang diasuh tersangka di yayasan tersebut. Saat disinggung kemungkinan adanya korban lain, penyidik masih melakukan pendalaman. “Masih pendalaman, untuk sementara kami baru menerima laporan dari 1 orang,” katanya.
Pada keterangan pers tersebut, polisi memaparkan 3 perkara yang sedang dalam proses penyidikan. Selain kasus AR, ada juga kasus percobaan perampokan minimarket di Jalan Aboh dengan tersangka Wj dan kasus penganiayaan yang meliputi penggunaan senjata api di Ciawi dengan tersangka CS.
Kasus yang menjerat AR ini mendapat perhatian bahkan proses hukumnya menjadi atensi publik. Pasalnya, tersangka sejauh ini mencitrakan dirinya sebagai aktivis keagamaan yang kerap melakukan aksi dan gerakan dengan mengatasnamakan nilai-nilai agama.