JAKARTA, RADARTASIK.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini semakin mempertegas komitmennya dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer dengan menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci mengenai pengelolaan jam kerja PPPK Paruh Waktu yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan Diktum ke-14 Kepmen tersebut, PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. Dengan demikian, waktu kerja PPPK Paruh Waktu dapat bervariasi antara satu instansi dan lainnya.
Baca Juga:Alhamdulillah! Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Baru Lagi untuk Tuntaskan Tenaga Non-ASN yang Belum TerakomodirCara Mengubah Sepeda Motor Bensin Menjadi Berbahan Bakar Gas
Selain itu, evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-7.
PPK bertanggung jawab mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB sesuai dengan rincian yang ditetapkan dalam Diktum Kelima.
Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Setelah rincian kebutuhan disetujui, langkah berikutnya adalah:
– PPK mengajukan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN ke Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
– Kepala BKN menetapkan nomor induk atau identitas tersebut dalam batas waktu yang sama.
– PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Akhirnya Sekarang Jadi Paham, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan MotorKepala BKN Dorong Percepatan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Optimalisasi Penyerapan Tenaga Non-ASN
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas status tenaga honorer dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.***