Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Jadi Sorotan Akademisi, Seharusnya Hanya Herdiat yang Ditetapkan

kpu kabupaten ciamis
KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih di spanduk yang dipasang di depan kantornya, Rabu, 15 Januari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2024 menuai protes dari akademisi dan pengamat sosial-politik, Endin Lidinillah.

Endin menilai keputusan tersebut kurang tepat karena mencantumkan Yana Diana Putra yang sudah meninggal sebelum pencoblosan.

Menurutnya, hanya Herdiat Sunarya yang seharusnya ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Baca Juga:DPRD Siapkan Usulan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis TerpilihDi Ciamis, Pembangunan Jembatan Cirahong 2 Belum Masuk Tahap Pembebasan Lahan 

Endin mengkritik KPU Ciamis yang mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2025 pada 9 Januari 2025.

Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra sebagai terpilih dengan perolehan suara 589.695 atau 89,30 persen.

Namun, menurut Endin, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila salah satu calon dari pasangan calon meninggal dalam waktu 29 hari sebelum pemungutan suara, maka calon pengganti tidak bisa diusulkan dan calon yang masih hidup akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

”Jika salah satu calon meninggal dalam waktu tersebut, maka calon yang masih hidup seharusnya ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Ini jelas merujuk pada logika hukum yang ada,” kata Endin.

Ia menjelaskan bahwa Yana Diana Putra meninggal dunia pada 25 November 2024, yaitu 2 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dalam perspektif logika hukum, berdasarkan Pasal 54 UU 10/2016, hanya Herdiat Sunarya yang seharusnya ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Endin menambahkan bahwa Pasal 54 ayat (7) juga mengubah pengertian “pasangan calon”.

Baca Juga:BLT DD Wajib Dibayarkan, Kepala Desa Cigayam Ciamis Harus Tanggung JawabMasyarakat Desa Cigayam Ciamis Tuntut Pencairan BLT Dana Desa yang Tertunda

Dalam konteks ini, apabila salah satu calon meninggal, yang masih hidup dapat dianggap sebagai pasangan calon.

Oleh karena itu, Herdiat Sunarya, sebagai satu-satunya calon yang masih hidup, seharusnya ditetapkan sebagai pasangan calon yang sah.

”Karena hanya Herdiat Sunarya yang mengikuti tahapan pemungutan suara, maka penetapan Yana Diana Putra dalam keputusan KPU menjadi tidak logis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani membela keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU telah mengikuti prosedur yang benar. “Jika KPU salah, Bawaslu pasti akan bertindak,” singkatnya.

0 Komentar