Alhamdulillah! Menteri PAN-RB Terbitkan Edaran Baru Lagi untuk Tuntaskan Tenaga Non-ASN yang Belum Terakomodir

surat edaran kemenpan rb
Tangkapan layar Surat Edaran KemenPAN-RB yang baru tanggal 14 Januari 2025.
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mempercepat penataan tenaga honorer dengan status R2 dan R3.

Surat yang diterbitkan pada 14 Januari 2025 dengan Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 ini memberikan pedoman penting terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penyesuaian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan penyelesaian status pegawai non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024.

Baca Juga:Cara Mengubah Sepeda Motor Bensin Menjadi Berbahan Bakar GasAkhirnya Sekarang Jadi Paham, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil dan Motor

MenPAN-RB menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan penataan pegawai non-ASN sepanjang 2024 untuk memastikan proses berjalan sesuai target.

“Terdapat tiga poin utama yang diatur dalam surat ini,” ungkap Rini Widyantini.

Pertama, pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat melamar seleksi PPPK tahap kedua apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi:

– Tidak memenuhi syarat administrasi pada seleksi PPPK tahap pertama.

– Tidak memenuhi syarat administrasi seleksi CPNS.

– Belum pernah melamar seleksi ASN.

– Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap pertama.

– Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Kedua, pegawai non-ASN yang telah terdaftar di pangkalan data BKN dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu apabila:

– Mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.

– Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama atau kedua namun belum mendapat posisi.

Ketiga, instansi pemerintah diberi kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan ini harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja, serta memerlukan persetujuan dari MenPAN-RB.

Baca Juga:Kepala BKN Dorong Percepatan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Optimalisasi Penyerapan Tenaga Non-ASNOpsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Pemerintah Daerah Bisa Dapat Bagian Secara Langsung

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret dalam menata tenaga honorer di Indonesia, sekaligus memastikan tenaga kerja sektor publik memiliki status yang lebih pasti dan sesuai regulasi. ***

0 Komentar