BANJAR, RADARTASIK.ID – Sejumlah perangkat desa beserta kepala desa (kades) mendatangi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar, Selasa 14 Januari 2025. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemkot Banjar.
Di Aula Somahna Bagja Dibuana Setda Kota Banjar, setiap perwakilan perangkat desa dan kepala desa berdiri dan menyampaikan tuntutannya. Salah satunya menuntut kehadiran Pj Wali Kota Banjar H Soni Harison.
Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat mengatakan, kedatangan perangkat desa itu bukti kebersamaan pemerintah desa ingin membangun Kota Banjar.
Baca Juga:Galeri UMKM Hadir di Kota Banjar, Akan Tampung Produk Unggulan Kelurahan dan DesaTumpukan Sampah di Kamisama Dikeluhkan Warga Karangpanimbal Kota Banjar, Baunya Menyengat
“Kita selaku pelaku demokrasi, berhak menyampaikan aspirasi apa yang ingin disampaikan ke Pemerintah kota Banjar,” ucapnya kepada wartawan.
Pihaknya menuntut pendampingan dan kepastian hukum kepada Pemkot Banjar. Terlebih, selama ini perangkat desa bekerja sesuai Undang-Undang Desa nomor 3 tahun 2024.
Kata dia, aspirasi yang disampaikan itu bukan segelintir pihak atau kelompok, tapi murni dari pemerintah desa masing-masing. Dimana tujuannya untuk membangun pemerintahan desa.
“Kami juga mungkin kurang memahami kadang-kadang ada kesalahan (berkaitan dengan jalannya pemerintahan desa), itu murni kesalahan,” jelas Kades Raharja itu.
“Kami juga harus diedukasi dengan pendampingan secara hukum. Sehingga kami bisa memahami dan bisa menjalankan pemerintahan desa secara aman dan nyaman,” tambahnya.
Sekretaris Desa Waringinsari Saeful Anwar menambahkan, terkait pembinaan, pihaknya selalu melakukan konsultasi kepada instansi terkait dalam hal menyangkut pemerintahan desa, seperti laporan atau administrasi, terlebih ketika ada permasalahan.
“Ketika ada masalah selalu berkonsultasi dengan dinas terkait, dan yang saya rasakan di sini itu selalu ditinggalkan,” pungkasnya.
Baca Juga:Penumpang Kereta Api di Stasiun Banjar Meningkat, KA Pangandaran Masih Favorit1.009 Honorer Kota Banjar Lolos Seleksi PPPK Tahap 1, Ada yang Sudah 19 Tahun Mengabdi
Pihaknya meminta pemerintah kota jangan melakukan diskriminasi. Apabila desa-desa memiliki kesalahan dalam pelaporan atau pengadministrasian, seharusnya dibantu atau didampingi dan dibimbing.
Pj Sekda Kota Banjar Nursa’adah mengatakan, aspirasi itu positif. “Mereka boleh mengekspresikan diri apapun, dan hasilnya juga akan jadi bahan evaluasi kami. Kami akan tindak lanjuti hal-hal apa saja dan akan kami evaluasi kembali,” ujarnya.
Kata dia, Pj Wali Kota Banjar tidak bisa hadir karena ada tugas luar kota sehingga diwakilkan oleh dirinya menerima para perangkat desa. (Anto Sugiarto)