Ada Tambahan Hukuman Bagi Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Gara-Gara Rudapaksa Santriwati

Hukuman pimpinan rumah tahfidz daarul ilmi kota tasikmalaya, tersangka kasus rudapaksa santriwati
Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, AR mengenakan baju tahanan Polres Tasikmalaya Kota
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pimpinan Darul Ilmi RA (45) bakal mendapat tambahan sanksi atas perbuatannya melakukan rudapaksa kepada santriwatinya. Selain karena korban yang masih di bawah umur, posisinya yang sebagai penanggungjawab atas korban menjadi pemberat secara hukum.

Kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tergolong kejam, terlebih ketika dilakukan orang dewasa. Ancaman hukumannya pun tidak main-main mengingat anak seharusnya mendapat perlindungan.

Perlindungan anak sendiri diatur negara secara khusus melalui UU nomor 17 tahun 2016. Di mana segala bentuk kejahatan terhadap anak diatur dalam regulasi tersebut.

Baca Juga:Tolak Miras Sampai Prostitusi, Warga Cilolohan Kota Tasikmalaya Geruduk ReddoorzDiduga Jadi Korban Geng Motor, Dua Remaja Ditemukan Terkapar di Jalan Wasita Kusumah

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan menerangkan bahwa proses hukum kasus AR, pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi masih dalam proses penyidikan. Unit PPA Sat Reskrim masih melengkapi berbagai berkas perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan. “Masih proses penyidikan,” tuturnya.

Pada perkara ini, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Uu nomor 17 tahun 2016. Dengan psal tersebut, aktivis organisasi keagamaan itu terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. “Ancaman maksimalnya sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.

Kendati demikian, AR pada dasarnya ketua yayasan atau rumah tahfidz yang seyogianya bertanggung jawab memberikan pendidikan dan perlindungan kepada korban. Maka dari itu, ada tambahan sanksi yang akan dijatuhkan kepada AR. “Jadi ada tambahan sepertiga dari sanksi yang diterima,” ucapnya.

Disamping itu, hukuman berupa sanksi sosial pun tak bisa dielakkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh AR. Contohnya, warga di sekitar Rumah Tahfidz Daarul Ilmi pun secara tegas mengusir AR berikut yayasan yang dia pimpin.

Terpisah, Direktur Yayasan Taman Jingga Ipa Jumrotul Falihah menerangkan pihaknya sudah melakukan assesment terhadap korban. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), aparat pemerintah dan tokoh setempat. “Kami sudah bertemu dengan korban dan keluarganya, secara fisik korban bisa melakukan aktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Kendati demikian, lain halnya dengan kondisi psikologisnya yang menurut Ipa masih perlu pemulihan. Pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah yang memang diperlukan untuk membantu pemulihan psikis korban. “Kita akan berupaya melakukan pendampingan,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar