1.414 Kendaraan Belum Jalani Uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya 

Uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya
Kendaraan sedang uji KIR di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 14 Januari 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sepanjang tahun 2024, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor berhasil melaksanakan uji KIR terhadap ribuan kendaraan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Iwan Roslan Effendi, mengungkapkan bahwa antara 1 Januari hingga 31 Desember 2024, total ada 6.984 kendaraan yang menjalani uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Iwan, mayoritas kendaraan yang menjalani uji KIR tersebut adalah jenis mobil angkutan barang dan penumpang.

Baca Juga:Baru Lima Orang Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Kota TasikmalayaDedi Mulyadi Minta Dedi Mulyadi Tindaklanjuti Tuntutan Pembangunan Pelabuhan di Ciheras Kabupaten Tasikmalaya

Kendaraan angkutan barang yang diuji KIR meliputi mobil box, pikap, dan truk.

Sementara untuk kendaraan angkutan penumpang, mencakup bus, angkot, serta jenis lainnya.

Jumlah kendaraan yang wajib menjalani uji KIR di Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebanyak 8.398 unit.

Sayangnya, masih ada 1.414 kendaraan yang belum menjalani uji KIR selama tahun 2024, meskipun tidak ada biaya yang dikenakan untuk pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR.

Iwan menjelaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor kini tidak lagi dipungut biaya retribusi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-Undang tersebut mengatur penghapusan retribusi pengujian kendaraan yang mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

Penyebab banyaknya kendaraan yang belum menjalani uji KIR, menurut Iwan, sebagian besar disebabkan oleh jarak domisili pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan uji KIR.

Baca Juga:Warga Miskin di Kabupaten Tasikmalaya pada 2024 Tercatat 186,75 Ribu OrangLapas Kelas IIB Tasikmalaya Akan Diubah Jadi Rutan, Narapidana Pindah Kemana?

Untuk itu, pihaknya berencana untuk menyebarkan surat panggilan kepada pemilik kendaraan berdasarkan alamat domisili mereka.

Selain itu, publikasi melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, radio, dan platform lainnya juga akan dilakukan agar lebih banyak pemilik kendaraan yang menyadari pentingnya pengujian berkala.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan pengawasan dan edukasi di beberapa tempat, termasuk di Terminal Tipe B Singaparna.

Edukasi terkait pentingnya uji KIR ditujukan kepada pengguna jasa transportasi, dan stiker pengujian kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis telah dipasang di kendaraan transportasi.

Stiker tersebut bertujuan untuk memberi tahu pengendara bahwa kendaraan tersebut layak jalan, dengan catatan administratif tertentu.

Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa kesiapan sarana dan prasarana untuk pengujian kendaraan terus dipastikan.

0 Komentar