Meskipun belum berizin, pada dasarnya Kemenag bisa tetap memberikan pembinaan agar lembaga tersebut bisa tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Namun khusus Daarul Ilmi, pihaknya pernah melakukan pembinaan namun selalu tertutup kepada Kemenag atau pun Forum Huffazhil Quran (FHQ). “Bersifat eksklusif, ingin mandiri tanpa pembinaan Kemenag,” katanya.
Dalam kondisi ini, adapun langkah yang dilakukan Kemenag dalam kondisi ini, pihaknya kembali melakukan inventarisasi ponpes dan rumah tahfidz yang ada di Kota Tasikmalaya. Khususnya yang memang belum memiliki perizinan agar tetap terpantau. “Kami komunikasi juga dengan FHQ supaya memantau rumah-rumah tahfidz,” ucapnya.
Kemenag pada dasarnya mendorong upaya perizinan, namun dijelaskannya saat ini belum busa diproses karena moratorium. Namun bisa menerapkan alternatif-alternatif yang bisa dilakukan agar Ponpes dan Rumah Tahfidz bisa tetap beroperasi. “Jadi bisa menginduk kepada Ponpes atau rumah tahfidz yang memiliki izin, dengan catatan mau diberi pembinaan,” katanya.
Baca Juga:Kasus Pimpinan Daarul Ilmi Rudapaksa Santriwati, Ulama Tasikmalaya Ini Minta Proses Hukum Sampai TuntasAda Kasus Rudapaksa, Kemenag Sebut Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya Lembaga Ilegal
Sebagaimana diketahui, Di Kota Tasikmalaya sendiri, Kemenag mencatat ada 279 ponpes yang memiliki izin dari negara. Sementara untuk rumah tahfidz, jumlahnya baru ada 27 lembaga saja yang diakui.(rangga jatnika)