JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit perlu memahami aturan pajak progresif, yang diterapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Pajak ini dihitung dengan memperhatikan jumlah dan nilai kendaraan. Semakin besar jumlah kendaraan, semakin tinggi tarif yang harus dibayarkan.
Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar atas nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Baca Juga:Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Pemerintah Daerah Bisa Dapat Bagian Secara LangsungDPR RI Dorong Pemerintah Ubah Subsidi Pupuk Jadi Subsidi Nilai Tukar Petani
Tarif pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Cara Menghindari Pajak Progresif
Untuk menghindari beban pajak progresif pada kendaraan yang telah dijual, pemilik harus memblokir data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat.
Langkah ini memastikan bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terdaftar atas nama pemilik lama, sehingga tidak menambah jumlah kepemilikan yang dikenakan pajak.
Dasar Hukum dan Jenis Kendaraan
Dasar hukum pajak progresif adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini membagi objek pajak ke dalam beberapa kategori:
1. Kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kendaraan roda empat.
3. Kendaraan roda lebih dari empat.
Tarif Pajak Progresif di Jakarta
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak progresif untuk wilayah Jakarta adalah sebagai berikut:
– Kendaraan pertama: 2%
– Kendaraan kedua: 2,5%
– Kendaraan ketiga: 3%
– Kendaraan keempat: 3,5%
– Kendaraan kelima: 4%
– Kendaraan keenam: 4,5%
– Kendaraan ketujuh: 5%
– Kendaraan kedelapan: 5,5%
– Kendaraan kesembilan: 6%
– Kendaraan kesepuluh: 6,5%
Langkah Menghitung Pajak Progresif
Untuk menghitung pajak progresif, pertama-tama cari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menggunakan rumus berikut:
(PKB ÷ 2) × 100*, di mana PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat ditemukan pada bagian belakang STNK. Setelah NJKB diperoleh, kalikan dengan tarif pajak progresif yang sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.
Baca Juga:Asyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya2024, Tahunnya H Amir Mahpud!
Dengan mengetahui aturan dan cara menghitung pajak progresif, pemilik kendaraan dapat lebih cermat dalam mengelola jumlah kendaraan agar tidak terkena beban pajak yang tinggi. (red)