AR pun, lanjut AKP Herman, langsung mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya usai penetapan tersebut, polisi melakukan penahanan terhadap pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya itu. “Kita lakukan penahanan kepada tersangka,” ujarnya. (Rangga Jatnika)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini Radartasik.id.