Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
AR pun datang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atau saksi. Informasi yang beredar, AR sudah melakukan rudapaksa kepada korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 10 kali sejak tahun 2023 sampai 2024. (Rangga Jatnika)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini di radartasik.id.