TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah menetapkan Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi AR (45), sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa, Jumat (10/1/2025). Selanjutnya, aktivis keagamaan itu pun langsung mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota sudah memiliki cukup bukti atas laporan tersebut. Polisi pun langsung menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menerangkan pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dengan para penyidiknya. AR pun dinilai sudah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan orang tua korban. “Barusan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ucapnya kepada Radartasik.id.
Baca Juga:Komentar Effendi Gazali Relevan dengan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Soal Periode Jabatan Kepala DaerahPimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Diperiksa Polisi, Dilaporkan Karena Diduga Rudapaksa Santriwati
AR pun langsung mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Pasalnya usai penetapan tersebut, polisi pun melakukan penahanan terhadap pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi itu. “Kita lakukan penahanan kepada tersangka,” katanya.
Pihaknya pun akan melanjutkan proses penyidikan dari perkara tersebut. Yakni melengkapi berbagai hal yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum terhadap AR. “Sesegera mungkin kami akan selesaikan proses penyidikan,” ucapnya.
Sejurus dengan itu pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum AR, M Ismail SH menuturkan bahwa dalam perkara ini kliennya mengakui perbuatannya. Kendati demikian, AR tidak melakukan pemaksaan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Karena saling suka, seperti orang pacaran,” ujarnya.
Disinggung soal iming-iming, tersangka juga tidak pernah menjanjikan apapun. Hanya saja, korban sering diberi uang jajan atas dasar hubungan yang terjalin. “Paling ngasih jajan, dan pernah memberi HP,” ucapnya.
Pasca terungkapnya kejadian tersebut, AR juga sudah siap bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan sudah berkomunikasi dengan ayah dari korban yang sudah menyetujuinya. “Tapi dari ibunya menolak dan memilih jalur hukum,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Tasikmalaya Kota. Di mana AR disebut telah melakukan rudapaksa kepada santriwati yang masih berusia 13 tahun asal Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya.