TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis Sosial Tasikmalaya, Fathurochman SPd, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya dalam menangani pencemaran lingkungan, terutama yang bersumber dari TPA Ciangir dan pabrik daur ulang limbah plastik.
Menurutnya, tindakan DLH terkesan lamban dan tidak tegas, sehingga masalah pencemaran lingkungan terus berlarut-larut.
Sebelum DLH Kota Tasikmalaya melaporkan soal keadaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir dan pencemaran lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat, Fathurochman serta aktivis dan warga lain sudah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Asyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya2024, Tahunnya H Amir Mahpud!
Sehingga menurut alumni Pendidikan Masyarakat Universitas Siliwangi ini sikap DLH dinilai lamban hingga cenderung abai.
“Saya mengadukan pencemaran ini, sebab lambannya penanganan serta penindakan DLH Kota Tasikmalaya terhadap pencemaran yang bersumber dari TPA serta pabrik daur ulang limbah plastic. Sampai detik ini pabrik masih beroperasi tanpa ada penyegelan sementara atau penyelidikan yang dilakukan. Apakah ini karena pemilik pabrik daur ulang plastik masih ada hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya?” ujar Fathurochman, Jumat 10 Januari 2025.
Fathurochman juga mempertanyakan alasan DLH Kota Tasikmalaya melaporkan kondisi TPA Ciangir ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, DLH Kota Tasikmalaya seharusnya menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2021 mengenai tugas pokok dan rincian tugas unit Dinas Lingkungan Hidup.
“Mengapa DLH Kota Tasik melaporkan kondisi TPA ke provinsi? Apakah DLH Kota Tasikmalaya tidak menjalankan amanat yang termaktub dalam Perwalkot Tasikmalaya Nomor 69 Tahun 2021 tentang tugas pokok dan rincian tugas unit DLH Kota Tasikmalaya?” tegasnya.
Tindakan Terlambat terhadap Pabrik Daur Ulang Plastik
Ia juga menyoroti pelaporan pelanggaran pabrik daur ulang plastik yang baru dilakukan saat ini. Menurut Fathurochman, hal ini mencerminkan sikap pembiaran dari DLH Kota Tasikmalaya selama bertahun-tahun.
“Perihal pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik daur ulang plastik, mengapa baru dilakukan hari ini? DLH Kota Tasikmalaya terkesan melakukan pembiaran beberapa tahun ke belakang karena permasalahan pencemaran yang terjadi belum menjadi sorotan publik seperti hari ini. Agaknya slogan ‘no viral, no justice’ pun layak disandangkan pada DLH Kota Tasikmalaya saat ini,” ungkap Fathurochman.