TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengamat politik nasional Effendi Gazali bersuara mengenai calon kepala daerah yang berpotensi menjabat 3 periode. Hal ini sangat relevan dengan polemik yang terjadi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu dilontarkan Effendi Gazali saat mengisi acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang dipandu Karni Ilyas yang diunggah di kanal youtube, Kamis (9/1/2025). Dirinya sempat menyampaikan argumen mengenai calon kepala daerah yang berpotensi menjabat lebih dari 2 periode.
Dikatakan Effendi Gazali, Mahkamah Konstitusi dalam sebuah keputusannya menyatakan bahwa kepala daerah tidak boleh maju lagi di Pilkada jika sudah memerintah baik sebagai penjabat atau kepala daerah definitif lebih dari 7 tahun 6 bulan. “Artinya 1 periode ditambah 2 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Baca Juga:Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Diperiksa Polisi, Dilaporkan Karena Diduga Rudapaksa SantriwatiPerampok Modus Cari Jas Hujan, Kasir Minimarket Samping Bale Kota Tasikmalaya Ditodong Air Softgun
Pasalnya hitungan tersebut dianggap bahwa pejabat tersebut sudah memimpin daerah selama 2 periode. Namun realitanya banyak Pilkada yang diikuti oleh kandidat sudah menjabat lebih dari 7 tahun 6 bulan yang seolah bertentangan dengan putusan MK. “Padahal MK itu selalu konsisten dalam putusannya,” katanya.
Dia memandang bahwa secara substansi, MK menyatakan tidak boleh ada kemungkinan orang yang menjadi kepala daerah sampai 12 tahun 6 bulan atau terhitung 3 periode. Bahkan dia membandingkan dengan pemilihan presiden yang tidak boleh ditunda untuk mencegah hal tersebut. “Kalau Presiden saja enggak boleh, maka kepala daerah juga enggak boleh,” tuturnya.
Hal ini relevan dengan polemik Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2034 yang diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di mana H Ade Sugianto dianggap sudah menjabat lebih dari 7 tahun 6 bulan meliputi jabatan Plt dan Bupati definitif.
Diberitakan sebelumnya, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2 yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.
Pda prosesnya, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama rekannya M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh yang merupakan hakim MK.
Dalam gugatan perkara tersebut, pemohon mendalilkan bahwa pasangan Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Pasalnya masa jabatan yang telah dijalani oleh H Ade Sugianto sebelumnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.(rangga jatnika)