Program ini, menurut Tono, penting untuk membangun sinergi antara aparat desa dan penegak hukum guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dengan begitu, diharapkan potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalisir dan kemandirian desa dapat terus diperkuat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, juga menyampaikan materi edukasi hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:Tak Ada Masalah Keluarga, Kesehatan Gadis yang Hilang Dicek di Polres Tasikmalaya, Fokus Pemulihan PsikologisDisambut Tangis, Gadis Cantik Asal Tasik yang Hilang Sudah Dibawa Pulang Keluarga dan Polisi
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta menghindari potensi penyimpangan.
Hadrian menjelaskan bahwa jaksa turut berperan dalam memberikan edukasi serta pendampingan kepada desa-desa dalam mengelola dana tersebut agar tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Program ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Dengan meningkatkan pemahaman hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi dini potensi penyimpangan.
”Diharapkan dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran dan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (Radika Robi Ramdani)