DLH Kota Tasikmalaya Laporkan Pelanggaran Pabrik Daur Ulang Plastik ke Provinsi

pabrik daur ulang plastik di tamansari kota tasikmalaya
Beberapa karyawan tampak bekerja di pabrik daur ulang plastik di Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

DLH Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Tamansari.

Di sisi lain, DLH Kota Tasikmalaya sebelumnya juga sempat dilaporkan oleh aktivis ke Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dilaporkan karena dinilai abai terhadap pengelolaan IPAL di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.

Baca Juga:Asyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya2024, Tahunnya H Amir Mahpud!

Tak hanya itu, pabrik daur ulang plastik juga disebutkan dalam pengaduan tersebut lantaran diduga berkontribusi mencemari air di lingkungan warga sekitar.

“Gakkum KLHK harus menegur Dinas LH karena telah abai dalam mengelola IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) TPA Ciangir karena tidak memperbarui UKL-UPL sejak tahun 2013. Juga mendorong Dinas LH untuk memberikan sanksi kepada pabrik daur ulang plastik yang merupakan milik keluarga seorang anggota Komisi 3 DPRD Kota Tasikmalaya,” kata Erick Rozabi saat menunjukkan berkas pelaporan, Minggu 29 Desember 2024. (Ayu Sabrina)

0 Komentar