DLH Kota Tasikmalaya Laporkan Pelanggaran Pabrik Daur Ulang Plastik ke Provinsi

pabrik daur ulang plastik di tamansari kota tasikmalaya
Beberapa karyawan tampak bekerja di pabrik daur ulang plastik di Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa waktu lalu. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik daur ulang plastik di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya indikasi pencemaran lingkungan dan ketidaksesuaian izin operasional pabrik dengan peruntukannya.

“Kita sudah melaporkan kondisi ini ke provinsi. Karena ada wilayah provinsi di situ. Kami hati-hati untuk tidak langsung mengambil langkah penertiban. Kami sudah melaporkan hal tersebut ke LH Provinsi untuk menunggu tindak lanjut seperti apa. Tapi kita terus follow up,” kata Kepala DLH Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, Kamis 9 Januari 2025.

Baca Juga:Asyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya2024, Tahunnya H Amir Mahpud!

Deni juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan tim ke Bandung untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

“Tim kami juga besok (Jumat) akan ke Bandung. Sekalian koordinasi tentang ini,” tambahnya.

DLH Kota Tasikmalaya menemukan bahwa pabrik tersebut mengajukan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, tetapi izin tersebut tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.

Termasuk titik lokasi yang disebut Deni berada di zona hijau Kota Tasikmalaya.

“Mereka mengajukan izin NIB tapi tidak sesuai dengan peruntukkannya. NIB-nya itu wilayah provinsi. Kita kan hasil dari sidak itu, mereka kan menunjukkan izin ya, yang dari OSS itu. Itu wilayah provinsi,” jelas Deni.

DLH juga mencatat adanya dugaan bahwa pabrik tersebut mencemari lingkungan sekitar karena tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai ketentuan.

“Oh iya, kita sampaikan ada dugaan-dugaan mencemari lingkungan sekitar. Karena tidak ada pengolahan limbah secara sesuai dengan ketentuan,” lanjut Deni.

Kemungkinan Penutupan

Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom

Deni menyebutkan bahwa penutupan sementara atau penghentian operasional pabrik menjadi salah satu langkah yang kemungkinan akan diambil. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil tindak lanjut dari provinsi.

“Ya harusnya seperti itu (ditutup). Nanti itu akan bertahap, bisa menghentikan operasional, bisa sementara sampai ada perbaikan. Tunggu hasil dari provinsi,” katanya.

0 Komentar