Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, Empat Ekor Sapi di Ciamis Terindikasi PMK

Penyakit Mulut dan Kuku
Tim Kerja Substansi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakan Kabupaten Ciamis memeriksa kesehatan hewan di peternakan Kecamatan Cijeungjing tahun lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sebelumnya banyak ditemukan pada hewan ternak di Jawa Timur dan Jawa Tengah kini dilaporkan telah mencapai Kabupaten Ciamis.

Berdasarkan laporan dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis, terdapat empat ekor sapi yang terindikasi terjangkit PMK.

Ketua Tim Kerja Substansi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakan Kabupaten Ciamis, Budiono, menjelaskan bahwa peningkatan kewaspadaan dini terhadap PMK telah diinstruksikan oleh pemerintah menyusul munculnya kasus serupa di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga:Kecelakaan di Jalan Raya Rajadesa Ciamis Merenggut Nyawa Pengendara Motor Asal Kabupaten TasikmalayaPendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis Diperpanjang, Catat Batas Akhirnya!

Ia mengungkapkan, petugas di lapangan menemukan adanya tanda-tanda PMK pada empat ekor sapi di wilayah Ciamis dan Sukamantri.

Sapi-sapi tersebut didatangkan dari daerah yang memiliki riwayat penyebaran PMK, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Budiono, potensi penyebaran PMK ke hewan ternak lainnya dapat diantisipasi karena pihaknya telah memiliki pengalaman menangani wabah serupa pada tahun sebelumnya.

Langkah-langkah penanggulangan yang telah dilakukan oleh petugas meliputi pemisahan sapi yang terjangkit dari sapi sehat, pemberian pakan tambahan, menjaga kebersihan kandang, serta mendorong peternak untuk melakukan vaksinasi secara mandiri.

Saat ini, program vaksinasi dari pemerintah masih belum tersedia.

Lebih lanjut, Budiono mengimbau para peternak yang ingin membeli hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, dan domba, agar mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan mematuhi prosedur tersebut, risiko penyebaran PMK dari daerah lain dapat diminimalkan.

Ia menegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran hewan ternak harus memenuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Ujian Berat Lawan Tornado FC, Stadion Kota Barat Belum Memberikan Kemenangan ke PSGC CiamisMurid-Murid Sekolah di Kabupaten Ciamis Belum Cicipi Makanan Bergizi Gratis

”Bagi peternak yang mau memasukkan atau mengeluarkan ternak bisa mengkomunikasikan ke (Pejabat Otoritas Veteriner/POV) suatu wilayah,” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 8 Januari 2025.

POV, yang biasanya dipegang oleh instansi pemerintah terkait kesehatan hewan, bertugas memastikan bahwa ternak dalam kondisi sehat sebelum melintasi wilayah.

Sebagai bukti kesehatan ternak, setiap perlintasan wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan resmi.

Sebagai langkah preventif, Disnakan Kabupaten Ciamis akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak secara rutin.

0 Komentar