TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak ratusan warga Desa Margalaksana, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Acara pembagian sertifikat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Margalaksana.
Dari total 140 pemohon yang terdaftar, hanya tiga orang yang tidak dapat menerima sertifikat mereka karena sebelumnya tanah mereka sudah tercatat dalam sertifikat.
Baca Juga:Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Periodisasi Ade Sugianto DisoalPara Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Enggan Jadi Petani, Dinas Pertanian Siapkan Strategi
Camat Salawu, Nandang Heryana, menyatakan bahwa beberapa desa lain di Kecamatan Salawu juga turut serta dalam program PTSL ini, termasuk Desa Salawu, Karangmukti, Serang, dan Neglasari.
”Alhamdulillah berkat bantuan program tersebut, warga sangat terbantu untuk membuat Sertifikat,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 8 Januari 2025.
Proses pembuatan sertifikat tanah ini memakan waktu sekitar tiga bulan, dan setelahnya, sertifikat tersebut dapat langsung diserahkan kepada pemilik tanah yang terdaftar.
Dia juga menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan hak penggunaan tanah yang sah, yang diakui secara hukum dengan bukti berupa sertifikat.
Proses tersebut tidak hanya melibatkan warga Desa Margalaksana, tetapi juga warga dari beberapa desa lainnya yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan pendaftaran dan pengukuran tanah.
Pembagian sertifikat tanah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang sah.
Sertifikat tanah yang diberikan langsung oleh petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa dan perselisihan atas tanah di masa depan, mengingat status kepemilikan tanah menjadi lebih jelas.
Baca Juga:Warga Desa Sundawenang Diberikan Pemahaman tentang Pentingnya Memilah SampahAda Wabah PMK, Pasar Hewan Manonjaya dan Singaparna Ditutup, Dinas Pertanian Tasikmalaya Lakukan Investigasi
Menurut Nandang, kejelasan status kepemilikan tanah sangat penting untuk menghindari sengketa antarwarga di kemudian hari.
Selain itu, memiliki sertifikat tanah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam berbisnis atau mengembangkan usaha.
Tanpa adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sering kali terjadi sengketa atau perselisihan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, sertifikat tanah menjadi sebuah langkah hukum yang sah dan diakui. (Radika Robi Ramdani)