TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mendatangi kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk audiensi pada Rabu 8 Januari 2025.
Mereka menuntut kejelasan terkait status sebagai tenaga non-ASN, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga honorer selesai pada Desember 2024.
Ketua Tenaga Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan, mengatakan audiensi ini dilakukan untuk menindaklanjuti aturan dalam Pasal 66 yang menyebutkan pentingnya verifikasi, validasi, serta pengangkatan tenaga honorer.
Baca Juga:Asyik! Bansos PIP 2025 Segera Cair, Simak Jadwal dan Cara Ngeceknya2024, Tahunnya H Amir Mahpud!
“Kami sudah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2024, namun banyak yang belum lulus. Kami berharap ada kejelasan, apakah tenaga honorer yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai surat dari Kemenpan?” ujar Asep usai audiensi.
Dalam audiensi itu, pihak tenaga honorer juga meminta penjelasan terkait skema Pemkot Tasikmalaya dalam menangani tenaga non-ASN. Namun, menurut Asep, BKPSDM belum memberikan kepastian karena aturan dari pusat masih belum diterbitkan.
Asep juga menyebutkan bahwa sejumlah daerah lain sudah menyelesaikan proses pengangkatan tenaga non-ASN, sementara di Kota Tasikmalaya masih terdapat kendala, termasuk terkait formasi yang belum diselesaikan.
Lewat audiensi ini, tenaga honorer berharap DPRD Kota Tasikmalaya dapat menjadi jembatan untuk mempercepat proses penyelesaian status mereka di Pemkot.
“Formasi PPPK tahap kedua kemarin hanya 158, sementara tenaga honorer di database Kota Tasikmalaya ada sekitar 1.300 orang. Setelah dikurangi yang sudah keluar, masih ada lebih dari 900 orang yang menunggu kejelasan,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Data BKPSDM Kota Tasikmalaya, Herdiana, menjelaskan bahwa peserta seleksi PPPK dengan peringkat terbaik akan mengisi formasi yang tersedia. Sedangkan mereka yang tidak lolos formasi bisa dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, teknis pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Herdiana menambahkan, hingga saat ini, regulasi terkait PPPK paruh waktu belum diterbitkan oleh Kemenpan RB.
Baca Juga:Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 PegawaiPersikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung Anom
“Sudah tahun 2025, tapi peraturan pemerintah terkait hal ini belum terbit. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Herdiana. (Firgiawan)