Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan kebijakan bahwa pembayaran minimal untuk PBB-P2 adalah Rp 15.000.
Kebijakan serupa juga diterapkan di kabupaten dan kota lain, bahkan dengan jumlah yang lebih tinggi.
Untuk tahun 2025, BPKPD menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 37 miliar, sedikit meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang mencapai Rp 35,3 miliar.
Baca Juga:Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Periodisasi Ade Sugianto DisoalPara Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Enggan Jadi Petani, Dinas Pertanian Siapkan Strategi
Pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai 92% dari target yang ditetapkan, atau sekitar Rp 31,5 miliar.
Namun, belum tercapainya target pada tahun 2024 disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya, terdapat SPPT yang dobel, kesulitan dalam menagih pajak kepada wajib pajak yang berada di luar desa, serta SPPT yang tidak diakui oleh wajib pajak, yang menyebabkan mereka enggan membayar.
Untuk SPPT yang bermasalah, seperti yang dobel, pihak desa diminta untuk mengajukan perbaikan ke layanan PBB agar dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Untuk menangani permasalahan ini, BPKPD membuka loket pelayanan PBB mulai bulan April hingga Juni, khususnya untuk mutasi SPPT.
Selain itu, mulai tahun 2025, pengajuan mutasi SPPT bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Pelayanan PBB, yang memungkinkan wajib pajak atau desa untuk mengunggah persyaratan secara langsung melalui aplikasi tersebut.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penagihan pajak adalah kesulitan menghubungi pemilik objek pajak yang berada di luar desa (guntay), yang sering kali menyebabkan tunggakan di desa-desa tersebut. (Radika Robi Ramdani)