Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Penerimaan Rp 37 Miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan
Operator sedang mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di Gedung PBB BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 8 Januari 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memulai pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pada awal tahun 2025, BPKPD menargetkan untuk mencetak 1.662.000 lembar SPPT.

Kepala BPKPD, Drs Roni Ahmad Sahroni MM, yang diwakili oleh Kabid Pelayanan Pajak Daerah, Undang Mulyadin, menyebutkan bahwa proses pencetakan telah dimulai pada Senin lalu dan diperkirakan selesai pada 10 Februari 2025.

”Setelah nanti selesai cetak keseluruhan, seminggu kemudian sebelum masuk bulan puasa, kami akan mengadakan Rakor PBB dengan para kepala desa dan kolektor kecamatan,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga:Mahkamah Konstitusi Sidangkan Perselisihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Periodisasi Ade Sugianto DisoalPara Pemuda di Kabupaten Tasikmalaya Enggan Jadi Petani, Dinas Pertanian Siapkan Strategi

Undang menambahkan bahwa setelah Lebaran, wajib pajak diharapkan sudah dapat menerima SPPT mereka, dengan kesempatan pembayaran PBB hingga akhir September 2025.

Untuk proses pencetakan SPPT, BPKPD menggunakan empat mesin printer dengan satu mesin cadangan, melibatkan sepuluh operator setiap harinya.

Pada tahun 2025, terdapat pembaruan pada format SPPT.

Barcode yang sebelumnya terletak di bagian belakang kini dipindahkan ke bagian depan.

Pembaruan ini memungkinkan wajib pajak untuk lebih mudah membayar PBB melalui aplikasi yang terhubung dengan sistem pembayaran.

Begitu barcode dipindai, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi PBB Monitoring dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

BPKPD juga memperkenalkan berbagai alternatif pembayaran PBB-P2 yang lebih fleksibel.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank bjb, Digi, kantor pos, Indomaret, Alfamart, serta berbagai marketplace seperti Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan QRIS atau virtual account untuk mempermudah transaksi, menghindari ketergantungan pada pembayaran lewat RT atau RW.

Baca Juga:MTs Negeri 11 Tasikmalaya Dorong Siswa-Siswinya Menjadi Teladan di Berbagai BidangInilah Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi PPPK Kabupaten Tasikmalaya untuk Mengisi DRH

Selain mempermudah proses pembayaran, Undang juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang peran PBB dalam pembangunan daerah.

Ia menjelaskan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat berkontribusi dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan seperti perbaikan infrastruktur, jalan, puskesmas, dan sekolah.

Undang mengingatkan bahwa nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di Kabupaten Tasikmalaya masih relatif kecil dibandingkan dengan nilai pasar, sehingga diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pembayaran pajak untuk kelancaran pembangunan daerah.

0 Komentar