Dari uraian tersebut, maka masa jabatan pertama Ade Sugianto mencapai 2 tahun 7 bulan 18 hari atau sudah melampaui paling singkat selama 2 setengah tahun.
Sementara itu, masa jabatan kedua Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya berlangsung dari tahun 2021 hingga 2025.
Sebagai tindak lanjut dari pengajuan permohonan tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Baca Juga:Inilah Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi PPPK Kabupaten Tasikmalaya untuk Mengisi DRHAda Wabah PMK, Pasar Hewan Manonjaya dan Singaparna Ditutup, Dinas Pertanian Tasikmalaya Lakukan Investigasi
Pemohon juga mengajukan permintaan agar Mahkamah Konstitusi menetapkan mereka sebagai pemenang pemilihan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Dalam persidangan tersebut, Wiwin Wintarsih, selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan petitum yang berisi permohonan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan arahan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait juga diminta untuk menyiapkan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. ”Penting ini,” ungkap Suhartoyo menutup Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana disiarkan di YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. (Sandy AW)