Kabupaten Ciamis Tetapkan 12 Objek Cagar Budaya Bangunan dan Situs

Objek Cagar Budaya
Suasana di Gedung Pendopo Bupati Ciamis di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ciamis, Rabu, 8 Januari 2025. Gedung ini telah ditetapkan sebagai objek cagar budaya tingkat Kabupaten Ciamis. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis baru saja menetapkan 12 objek penting bangunan dan situs sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, yang berlaku sejak tahun 2021 hingga 2024.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Ciamis bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis, berdasarkan kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.

Di antara yang terbaru, empat lokasi bangunan dan situs penting ditetapkan sebagai objek cagar budaya pada tahun 2024, yaitu Pendopo, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, Makam Raden Panji Aria Jayanegara (Makam Adipati Imbanagara), dan Makam Prabu Dimuntur.

Baca Juga:Waspada Penyakit Mulut dan Kuku, Empat Ekor Sapi di Ciamis Terindikasi PMKKecelakaan di Jalan Raya Rajadesa Ciamis Merenggut Nyawa Pengendara Motor Asal Kabupaten Tasikmalaya

Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis.

Muharam A Jazuli, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa penetapan objek cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, seperti usia bangunan atau situs yang lebih dari 50 tahun, nilai sejarah, serta hasil kajian dari Tim Registrasi Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya Ciamis.

Sejak 2021, sebanyak 12 objek bangunan dan situs telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Ciamis, yang diharapkan dapat melestarikan warisan sejarah dan budaya setempat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki rencana untuk mengusulkan objek-objek cagar budaya tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 atau 2026.

”Nantinya yang menilai dari Tim Registrasi Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 8 Januari 2025.

Salah satu objek yang diusulkan untuk diangkat ke tingkat provinsi adalah Pendopo Bupati Ciamis, yang memiliki sejarah panjang dan signifikan.

Pendopo tersebut dibangun pada masa Pemerintahan Kabupaten Galuh, dipimpin oleh Bupati RAA Kusumadiningrat alias Kanjeng Prebu pada periode 1839-1886, dan sebelumnya digunakan sebagai bangunan Asisten Residen Galuh pada masa pemerintahan Belanda.

Baca Juga:Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis Diperpanjang, Catat Batas Akhirnya!Gerabah Stunting Ciamis Membuahkan Hasil, Angka Penurunan Melebihi Target Nasional

Pendopo Bupati Ciamis, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ciamis, dianggap memiliki nilai sejarah yang sangat penting karena masih mempertahankan bentuk aslinya hingga saat ini dan digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

Menurut Jazuli, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk pengusulan objek cagar budaya, pihaknya memprioritaskan Pendopo Bupati Ciamis sebagai objek cagar budaya yang paling memungkinkan untuk diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

0 Komentar