Sebelumnya, informasi mengenai pabrik daur ulang plastic yang tidak memiliki dokumen Amdal itu terkemuka usai aktivis lingkungan dari Indonesia Green Movement (IGM) menyambangi pabrik, untuk meminta berkas tersebut.
Namun, pihak pabrik tak bisa menunjukkan dan akhirnya mengakui bahwa arsip tersebut tidak ada.
“Kami ingin memastikan bahwa operasional pabrik ini tidak merugikan masyarakat sekitar. Namun, fakta bahwa dokumen Amdal belum ada sangat mengkhawatirkan,” ujar Direktur Eksekutif IGM, Muhamad Rafi Faza, akhir Desember lalu. (Ayu Sabrina)